SEMARANG — Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah ikut mengantar uang Rp350 juta kepada aparat penegak hukum di Kota Semarang.
Pengakuan ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6).
Ade menyatakan, dirinya mendampingi Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut.
Menurutnya, uang diberikan kepada dua pihak, yakni Kanit Tipikor Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta, dan Kasi Intelijen Kejari Semarang sebesar Rp150 juta.
"Waktu penyerahan di Polrestabes, saya hanya menunggu di luar. Saat ke Kejari, saya datang terlambat. Pak Eko sudah bertemu dengan Pak Iman," ungkap Ade di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Ia menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan pada April 2023 dan disebut sebagai bagian dari "kebutuhan paguyuban camat".
Dana itu bersumber dari proyek penunjukan langsung (PL) di Kecamatan Gajahmungkur, di mana Ade menyetorkan Rp148 juta kepada Martono, Ketua Gapensi Semarang.
Uang itu kemudian ditambah oleh staf Martono, Lina, sekitar Rp180 juta.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa proyek PL di 16 kecamatan di Semarang merupakan bentuk permintaan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, yang disebut mewakili kepentingan wali kota.
Ade menyebutkan, dari hasil rapat para camat di Kota Salatiga, disepakati nilai proyek PL senilai Rp16 miliar dari usulan awal Rp20 miliar.
Dari nilai proyek tersebut, disepakati adanya fee 13 persen yang harus disetorkan kepada Martono.
Namun, Ade mengaku tidak mengetahui tujuan akhir dari uang tersebut.