BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Napi Narkoba Kabur dari Lapas Sampit Usai Dituntut 9 Tahun, Ditangkap di Lemari Toko Mebel!

- Rabu, 04 Juni 2025 16:49 WIB
Napi Narkoba Kabur dari Lapas Sampit Usai Dituntut 9 Tahun, Ditangkap di Lemari Toko Mebel!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMPIT - Seorang narapidana kasus narkoba, Sandy Wahyu Wijaya (28), nekat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa (3/6/2025) malam.

Aksi pelarian itu dilakukan sesaat setelah mobil tahanan milik kejaksaan mengantarnya kembali ke Lapas usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

Sandy sebelumnya baru saja mendengar tuntutan hukuman 9 tahun penjara yang dibacakan jaksa. Tak lama setelah turun dari mobil tahanan sekitar pukul 18.00 WIB, ia tiba-tiba kabur ke arah semak-semak di samping Lapas tanpa mengenakan alas kaki, memanfaatkan kelengahan petugas.

"Saat itu ada 32 tahanan diborgol secara berpasangan. Namun borgol Sandy terlepas tanpa disadari petugas," ungkap Kasi Intel Kejari Kotawaringin Timur, Nofanda Prayuda, Rabu (4/6/2025).

Kejadian itu sempat menimbulkan kepanikan dan kejar-kejaran dramatis antara aparat kejaksaan dan polisi. Setelah lebih dari enam jam pencarian, Sandy akhirnya berhasil ditemukan bersembunyi di dalam lemari toko mebel milik warga di Jalan Sampoerna Barat, sekitar 1 kilometer dari Lapas.

"Kami mendapat informasi dari warga yang melihat seseorang mencurigakan masuk ke pekarangan rumah. Saat diperiksa, ternyata itu Sandy, dan dia sembunyi di lemari toko mebel," jelas Nofanda.

Sandy kemudian langsung diamankan dan kembali dimasukkan ke sel tahanan dengan pengawasan ekstra ketat. Upaya kabur tersebut diperkirakan akan memperberat hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Sampit.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus napi kabur di Indonesia, dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat saat proses pemindahan tahanan.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru