Peringati Maulid Nabi, Ponpes Al-Falah Abu Lam U Ajak Santri Teladani Akhlak Rasulullah
ACEH BESAR Pondok Pesantren Modern AlFalah Abu Lam U di Gampong Lam U, Kemukiman Lamjampok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, menggelar
NASIONAL
BATAM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan peredaran sabu seberat lebih dari 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, pada persidangan sebelumnya. Menyikapi putusan tersebut, JPU langsung menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami menyatakan banding karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami," ujar Alinaex usai sidang di PN Batam, Rabu (4/6).
Hakim ketua Tiwik, bersama dua hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, menyebut bahwa Satria terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I secara berkelanjutan, serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Tiwik.
Penasihat hukum Satria, Celvin Wijaya, menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Satria Nanda tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencederai kepercayaan publik sebagai aparat penegak hukum.
Ia diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional dan menyalahgunakan jabatannya dalam proses distribusi sabu.
"Perbuatannya dilakukan secara terencana dan sistematis. Tidak ada satu pun alasan yang meringankan," tegas JPU dalam sidang sebelumnya pada 26 Mei 2025.
Selain Satria, sejumlah eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati.
Sedangkan terdakwa lainnya seperti Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut seumur hidup. Dua warga sipil, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp3,85 miliar.*
ACEH BESAR Pondok Pesantren Modern AlFalah Abu Lam U di Gampong Lam U, Kemukiman Lamjampok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, menggelar
NASIONAL
BANDA ACEH Polisi wanita atau Polwan Polres Sabang, Polda Aceh, memperingati Hari Jadi Polwan ke78 dengan cara berbeda. Mereka melakuka
NASIONAL
MEDAN Persiapan Forum Bisnis dan Pengukuhan Pengurus BPD HIPKA Kota Medan periode 20262031 mulai memasuki tahap akhir. Kegiatan tersebu
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Rabu, 26 Agustus 2026.Mayor
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Rabu, 26 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Rabu, 26 Agustus 2026.Cuaca
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 26 Agustus
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau dua siklon tropis di sekitar Indonesia, yakni Siklon Tropis Atsani d
NASIONAL