OTT Gubernur Riau: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar AS & Poundsterling
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak t
Hukum dan Kriminal
                    BATAM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan peredaran sabu seberat lebih dari 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, pada persidangan sebelumnya. Menyikapi putusan tersebut, JPU langsung menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami menyatakan banding karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami," ujar Alinaex usai sidang di PN Batam, Rabu (4/6).
Hakim ketua Tiwik, bersama dua hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, menyebut bahwa Satria terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I secara berkelanjutan, serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Tiwik.
Penasihat hukum Satria, Celvin Wijaya, menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Satria Nanda tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencederai kepercayaan publik sebagai aparat penegak hukum.
Ia diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional dan menyalahgunakan jabatannya dalam proses distribusi sabu.
"Perbuatannya dilakukan secara terencana dan sistematis. Tidak ada satu pun alasan yang meringankan," tegas JPU dalam sidang sebelumnya pada 26 Mei 2025.
Selain Satria, sejumlah eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati.
Sedangkan terdakwa lainnya seperti Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut seumur hidup. Dua warga sipil, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp3,85 miliar.*
                    
                JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak t
Hukum dan Kriminal
                    
                JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembangunan jalur kereta api di luar Pulau Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, da
Pemerintahan
                    
                JAKARTA PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk dan bagian dari Pertamina Group, menerima kunjungan resmi Komite Nasional Kese
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan rencana pembangunan peternakan ayam petelur di wilayahwilayah dengan
Ekonomi
                    
                JAKARTA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan, perseroan kini tidak lagi mendapatkan dukungan fasilitas kredit dari perbank
Ekonomi
                    
                JAKARTA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memastikan rencana penggabungan dengan PT Hutama Karya (Persero) akan rampung paling lamba
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian
Seni dan Budaya
                    
                JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan baru berupa layanan kereta khusus untuk petani dan pedagang kecil, dengan fasilit
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dal
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Pemerintahan