BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Justin Nova - Rabu, 04 Juni 2025 18:55 WIB
170 view
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan peredaran sabu seberat lebih dari 5 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, pada persidangan sebelumnya. Menyikapi putusan tersebut, JPU langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga:

"Kami menyatakan banding karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami," ujar Alinaex usai sidang di PN Batam, Rabu (4/6).

Hakim ketua Tiwik, bersama dua hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, menyebut bahwa Satria terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I secara berkelanjutan, serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Tiwik.

Penasihat hukum Satria, Celvin Wijaya, menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Satria Nanda tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencederai kepercayaan publik sebagai aparat penegak hukum.

Ia diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional dan menyalahgunakan jabatannya dalam proses distribusi sabu.

"Perbuatannya dilakukan secara terencana dan sistematis. Tidak ada satu pun alasan yang meringankan," tegas JPU dalam sidang sebelumnya pada 26 Mei 2025.

Selain Satria, sejumlah eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati.

Sedangkan terdakwa lainnya seperti Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut seumur hidup. Dua warga sipil, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp3,85 miliar.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru