'Ini Bukan Prestasi, Tapi Konsekuensi', Danyon Brimob Sumut Ungkap Alasan Pecat 10 Anggotanya
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
BATAM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan peredaran sabu seberat lebih dari 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, pada persidangan sebelumnya. Menyikapi putusan tersebut, JPU langsung menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami menyatakan banding karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami," ujar Alinaex usai sidang di PN Batam, Rabu (4/6).
Hakim ketua Tiwik, bersama dua hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, menyebut bahwa Satria terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I secara berkelanjutan, serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Tiwik.
Penasihat hukum Satria, Celvin Wijaya, menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Satria Nanda tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencederai kepercayaan publik sebagai aparat penegak hukum.
Ia diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional dan menyalahgunakan jabatannya dalam proses distribusi sabu.
"Perbuatannya dilakukan secara terencana dan sistematis. Tidak ada satu pun alasan yang meringankan," tegas JPU dalam sidang sebelumnya pada 26 Mei 2025.
Selain Satria, sejumlah eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati.
Sedangkan terdakwa lainnya seperti Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut seumur hidup. Dua warga sipil, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp3,85 miliar.*
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menilai kedekatan pemerintah dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah penting untuk menjaga keamanan
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan kepada para ulama, kiai dan santri atas kontribusi mereka dalam menjaga kemerd
NASIONAL
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil melaksanakan operasi coiling aneurisma perdana pada pas
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melind
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 5.654 atlet telah terdaftar untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026. Ajang olahra
OLAHRAGA