
Bupati Batu Bara Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Medan
MEDAN Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional In
NasionalPADANG SIDEMPUAN -Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, berinisial SH (41) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh SH selama menjabat sebagai kepala desa.
"SH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa. Beberapa anggaran yang seharusnya untuk pembangunan, digunakan untuk keperluan pribadi," tegas Kapolres.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho SH, MH, Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.
Proyek Fiktif dan Pajak Tak Dibayar
Penyelidikan dimulai sejak 14 Februari 2025 setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Siloting. Dana desa yang dikelola mencapai lebih dari Rp1,9 miliar, dengan rincian Rp719 juta dari DD dan Rp1,2 miliar dari ADD.
Dari hasil penyidikan, SH diketahui merancang dua proyek yakni pembangunan saluran drainase dan jalan setapak di Gang Musholla dengan total anggaran lebih dari Rp160 juta. Namun, proyek-proyek tersebut terbukti fiktif, tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Lebih parah lagi, berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan, desa Siloting tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak atas anggaran tersebut sepanjang tahun 2023.
Kerugian Negara Capai Rp249 Juta
Audit dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan menyimpulkan, perbuatan SH telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. Barang bukti berupa dokumen RPJMDes, APBDes, dan PAPBDes TA 2023 telah diamankan oleh Unit Tipidkor.
SH resmi dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
MEDAN Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional In
NasionalJAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 dengan upacara megah yang berlangsung khidmat dan pen
NasionalTAPANULI SELATAN Terletak di wilayah perbukitan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Sipirok dikenal dengan panorama ala
PariwisataSURAKARTA Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung s
NasionalSURAKARTA Sebuah babak baru dalam sejarah organisasi wartawan di Indonesia resmi dimulai. adsensePersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pu
NasionalSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional I
NasionalBANDAR LAMPUNG Dalam semangat mempererat solidaritas dan melestarikan nilainilai kebudayaan, Laskar Merah Putih (LMP) Banjar Satrya men
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung bersama Basarnas, Polri, KSOP Panjang, serta instansi maritim lainnya melaksa
PeristiwaBANDAR LAMPUNG Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung turut ambil bagian dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) k
NasionalBANDAR LAMPUNG Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (
Nasional