Azhari Idris Pamit dari SKK Migas Kalsul, Soroti Warisan Program SDM Migas
BALIKPAPAN Suasana haru mewarnai acara perpisahan Azhari Idris yang resmi mengakhiri masa tugasnya di SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi
EKONOMI
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima perkara uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Putusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (5/6).
"Menolak permohonan para pemohon karena tidak mempunyai kedudukan hukum," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Kelima perkara yang ditolak MK adalah Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon hanya menyampaikan kerugian sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan mengakses informasi saat pembentukan UU TNI.
Namun, mereka gagal menunjukkan bukti konkrit berupa keterlibatan aktif dalam proses pembentukan undang-undang, seperti melalui seminar, diskusi, atau opini tertulis kepada pembuat UU.
"Para pemohon tidak memperkuat kedudukan hukum dengan bukti keterlibatan aktif dalam pembentukan UU," kata Saldi.
Hal ini menjadi pertimbangan serupa dalam perkara lainnya, di mana pemohon juga tidak menguraikan kedudukan hukum secara komprehensif, bahkan meskipun menyatakan diri sebagai aktivis.
Oleh sebab itu, MK menyatakan kelima perkara tersebut tidak dapat disidangkan lebih lanjut.
"Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut," tegas Saldi.
Lima perkara ini diajukan oleh beragam kalangan mahasiswa dari berbagai universitas, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, Universitas Brawijaya, dan Universitas Putera Batam, serta masyarakat sipil.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya pemohon memiliki kedudukan hukum yang jelas dan keterlibatan nyata dalam proses legislasi untuk dapat mengajukan uji formal di Mahkamah.*
(at/a008)
BALIKPAPAN Suasana haru mewarnai acara perpisahan Azhari Idris yang resmi mengakhiri masa tugasnya di SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi
EKONOMI
JAKARTA Koops Habema angkat bicara terkait insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja perempuan bernama Nalince Wamang (17) di wi
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terus menguat hingga menembus level Rp17.500 terhadap rupiah. Menanggapi kondisi tersebut
EKONOMI
MEDAN Harga Minyakita di Kota Medan melonjak hingga menembus Rp22.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapk
EKONOMI
NGANJUK Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan adanya makna khusus di balik angka 1.061 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dire
NASIONAL
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam acara tasy
POLITIK
NGANJUK Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim bahwa gaji hakim di Indonesia saat ini telah melampaui sejumlah negara di kawasan Asia Te
POLITIK
NGANJUK Presiden RI Prabowo Subianto mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaanny
PEMERINTAHAN
NGANJUK Presiden RI Prabowo Presiden RI PrabowoSubianto menyoroti dampak ekonomi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim ma
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak menilai hasil pembangunan secara jangka pendek, melainkan melihat dampakny
NASIONAL