Momen Prabowo Lepas Presiden Belarus di Halim Curi Perhatian, Acungan Jempol Jadi Simbol Keakraban
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima perkara uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Putusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (5/6).
"Menolak permohonan para pemohon karena tidak mempunyai kedudukan hukum," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Kelima perkara yang ditolak MK adalah Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon hanya menyampaikan kerugian sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan mengakses informasi saat pembentukan UU TNI.
Namun, mereka gagal menunjukkan bukti konkrit berupa keterlibatan aktif dalam proses pembentukan undang-undang, seperti melalui seminar, diskusi, atau opini tertulis kepada pembuat UU.
"Para pemohon tidak memperkuat kedudukan hukum dengan bukti keterlibatan aktif dalam pembentukan UU," kata Saldi.
Hal ini menjadi pertimbangan serupa dalam perkara lainnya, di mana pemohon juga tidak menguraikan kedudukan hukum secara komprehensif, bahkan meskipun menyatakan diri sebagai aktivis.
Oleh sebab itu, MK menyatakan kelima perkara tersebut tidak dapat disidangkan lebih lanjut.
"Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut," tegas Saldi.
Lima perkara ini diajukan oleh beragam kalangan mahasiswa dari berbagai universitas, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, Universitas Brawijaya, dan Universitas Putera Batam, serta masyarakat sipil.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya pemohon memiliki kedudukan hukum yang jelas dan keterlibatan nyata dalam proses legislasi untuk dapat mengajukan uji formal di Mahkamah.*
(at/a008)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL
JAKARTA Takhta Suci Vatikan resmi menunjuk Mgr. Walter Erbi sebagai Nunsius Apostolik atau Duta Besar Vatikan untuk Republik Indonesia.
NASIONAL
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karokar
HUKUM DAN KRIMINAL