UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini bermula sejak 2016, saat PT Telkom menunjuk PT GSD untuk membangun Gedung Balei Merah Putih. Namun, proyek tersebut kemudian dialihkan kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak tertanggal 21 April 2017.
Audit kemudian mengungkapkan berbagai penyimpangan, termasuk denda yang tidak ditagihkan dan pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.*