BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Balei Merah Putih Akan Dilimpahkan ke Tipikor Medan

Justin Nova - Jumat, 06 Juni 2025 13:37 WIB
397 view
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Balei Merah Putih Akan Dilimpahkan ke Tipikor Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:

Kasus ini bermula sejak 2016, saat PT Telkom menunjuk PT GSD untuk membangun Gedung Balei Merah Putih. Namun, proyek tersebut kemudian dialihkan kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak tertanggal 21 April 2017.

Audit kemudian mengungkapkan berbagai penyimpangan, termasuk denda yang tidak ditagihkan dan pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru