Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 23 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 23 Apr
NASIONAL
JAKARTA – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Putusan ini memicu kemarahan publik, termasuk dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menilai vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut vonis ringan kepada ketiga terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Ia menilai majelis hakim layak dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) karena telah mengabaikan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur bahwa kerugian negara akibat korupsi di atas Rp 100 miliar harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Hakimnya layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar peraturan. Ini mencederai rasa keadilan dan mengkhianati negara," tegas Boyamin, Sabtu (7/6/2025).
MAKI mendesak agar KPK segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Boyamin bahkan menilai para terdakwa layak dijatuhi hukuman mati, karena korupsi dilakukan dalam keadaan darurat bencana nasional, yaitu pandemi COVID-19.
"Ini seharusnya layak dihukum mati karena dilakukan dalam keadaan bencana. Kalau hanya divonis 3 tahun, ini sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan Kamis (5/6) menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun vonis yang dijatuhkan tergolong ringan:
Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ahmad Taufik, Dirut PT Permana Putra Mandiri, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar.
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 23 Apr
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 23 April 20
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2026,
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Kamis, 23 April 2026, didomina
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 23 April 202
NASIONAL
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK