Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Satrio Wibowo, Dirut PT Energi Kita Indonesia, divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 59,98 miliar.
Padahal, total kerugian negara mencapai Rp 319 miliar, dan pengadaan dilakukan dalam kondisi kedaruratan nasional akibat pandemi COVID-19.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum tegas dan konsisten terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan dalam situasi bencana.
Publik pun mendesak Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk menelusuri integritas hakim yang memutus perkara ini.
"Vonis ringan dalam kasus sebesar ini menunjukkan bahwa hukum belum benar-benar menjadi panglima," pungkas Boyamin.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.