Aroma Kemenyan dalam Tradisi Batak, Bahasa Sunyi yang Menghubungkan Manusia dan Leluhur
MEDAN Aroma kemenyan yang perlahan mengepul di udara kerap dianggap sekadar wewangian khas dalam ritual tradisional. Namun, bagi sebagia
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Putusan ini memicu kemarahan publik, termasuk dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menilai vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut vonis ringan kepada ketiga terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Ia menilai majelis hakim layak dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) karena telah mengabaikan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur bahwa kerugian negara akibat korupsi di atas Rp 100 miliar harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Hakimnya layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar peraturan. Ini mencederai rasa keadilan dan mengkhianati negara," tegas Boyamin, Sabtu (7/6/2025).
MAKI mendesak agar KPK segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Boyamin bahkan menilai para terdakwa layak dijatuhi hukuman mati, karena korupsi dilakukan dalam keadaan darurat bencana nasional, yaitu pandemi COVID-19.
"Ini seharusnya layak dihukum mati karena dilakukan dalam keadaan bencana. Kalau hanya divonis 3 tahun, ini sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan Kamis (5/6) menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun vonis yang dijatuhkan tergolong ringan:
Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ahmad Taufik, Dirut PT Permana Putra Mandiri, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar.
Satrio Wibowo, Dirut PT Energi Kita Indonesia, divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 59,98 miliar.
Padahal, total kerugian negara mencapai Rp 319 miliar, dan pengadaan dilakukan dalam kondisi kedaruratan nasional akibat pandemi COVID-19.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum tegas dan konsisten terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan dalam situasi bencana.
Publik pun mendesak Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk menelusuri integritas hakim yang memutus perkara ini.
"Vonis ringan dalam kasus sebesar ini menunjukkan bahwa hukum belum benar-benar menjadi panglima," pungkas Boyamin.*
(d/a008)
MEDAN Aroma kemenyan yang perlahan mengepul di udara kerap dianggap sekadar wewangian khas dalam ritual tradisional. Namun, bagi sebagia
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Indonesia dan China didorong memperkuat kerja sama kepolisian dalam menghadapi meningkatnya kejahatan siber lintas negara.Dorong
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kota Medan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional setelah dinobatkan sebagai Excellent City in Digital Public Service
PEMERINTAHAN
JAKARTA Surah Al Mulk dikenal luas di kalangan umat Islam sebagai salah satu surah dalam AlQur&039an yang memiliki keutamaan khusus.
AGAMA
PADANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kamser Maroloan Sitan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Adib MiftahulBENJAMIN Franklin pernah mewariskan sebuah adagium klasik Well done is better than well said. Kerja nyata jauh lebih b
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali dibuka pada 2026 dengan menawarkan
EKONOMI
DAIRI PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Regional I atau Pulau Sumatera mencapai 683 ribu ton
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai menggelar silaturahmi bersama di Aula
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada Sabtu, 25 April 2026,
NASIONAL