BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Penyerapan Pupuk Subsidi di Sumatera Tembus 683 Ribu Ton hingga April 2026

Adam - Sabtu, 25 April 2026 07:31 WIB
Penyerapan Pupuk Subsidi di Sumatera Tembus 683 Ribu Ton hingga April 2026
Distribusi pupuk bersubsidi di PT Pupuk Indonesia regional. (foto: Dok. Pupuk Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI — PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Regional I atau Pulau Sumatera mencapai 683 ribu ton hingga April 2026.

Angka tersebut setara 30 persen dari total alokasi tahun ini sebesar 2,22 juta ton.


Senior Manager Regional IA Pupuk Indonesia, Beni Farlo, mengatakan capaian tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 479 ribu ton.

Baca Juga:

"Jumlah ini meningkat hingga 142 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Beni usai kegiatan tanam padi bersama Pemerintah Kabupaten Dairi di Desa Lumban Toruan, Kecamatan Lae Parira, Rabu, 22 April 2026.

Menurut dia, tingginya serapan pupuk bersubsidi menunjukkan antusiasme petani dalam menjalankan aktivitas pertanian, terutama memasuki musim tanam.

Pupuk Indonesia, kata dia, berkomitmen menjaga ketersediaan stok pupuk di tingkat kios dan pengecer resmi guna mendukung kelancaran distribusi.

Selain itu, perusahaan juga terus melakukan sosialisasi kepada petani terkait tata cara penebusan pupuk serta penerapan pemupukan yang tepat di lahan pertanian.

"Kami berharap penyerapan pupuk ini berdampak pada peningkatan produktivitas dan mendukung target swasembada pangan nasional," kata Beni.

Ia menjelaskan, peningkatan penyerapan pupuk tidak terlepas dari transformasi tata kelola distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan pemerintah.

Penyederhanaan birokrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) kini dapat menebus pupuk subsidi hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).

Kemudahan distribusi juga diikuti penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak Oktober 2025, yang turut mendorong peningkatan penyerapan di lapangan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Forkopimda Asahan–Tanjung Balai Perkuat Sinergi dalam Silaturahmi di Makodim 0208
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Sabtu 25 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Bobby Nasution Gandeng YCKI Dorong Ekonomi Hijau dan Biru di Sumut, Fokus Keberlanjutan Lingkungan
Purbaya Tegaskan Rencana Pajak Jalan Tol dan Orang Kaya (HWI) Belum Akan Diterapkan dalam Waktu Dekat
Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Perluas Akses Kerja 16 Ribu Peserta
Bobby Nasution Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan di Sumut, Dorong Peran di Rumah dan Ruang Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru