BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Babak Baru Kasus Peng4niayaan Warga Sipenggeng, Ters4ngka Tar1k Jilbab & Rob3k Baju Korban, Kini Disidangkan

Ronald Harahap - Senin, 09 Juni 2025 08:46 WIB
1.317 view
Babak Baru Kasus Peng4niayaan Warga Sipenggeng, Ters4ngka Tar1k Jilbab & Rob3k Baju Korban, Kini Disidangkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Perjuangan hukum bagi Hennita Wati Lubis (47), warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, memasuki babak baru.

Kasus penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu pagi, 4 Mei 2024, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam laporan polisi, korban mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:

Awalnya, pertengkaran terjadi terkait sengketa tapal batas tanah antara korban dengan dua orang yang kini menjadi terdakwa, yakni Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH.

Namun, pertengkaran mulut itu berujung pada tindakan kekerasan fisik. Kedua terdakwa diduga menarik jilbab dan baju korban hingga robek, bahkan mempermalukan korban karena bagian tubuh sensitifnya terlihat akibat tidak mengenakan penutup dalaman saat itu.

Baca Juga:

Kasus ini sempat tertunda karena rotasi personil di Polres Tapanuli Selatan dan pergantian jaksa penuntut umum.

Namun kini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 228/Pid.B/2025/PN Psp.

Para terdakwa dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan status penahanan kota bagi kedua terdakwa.

Pihak keluarga korban menyatakan bahwa hingga kini Hennita masih mengalami trauma dan ketakutan mendalam saat bertemu dengan kedua terdakwa.

Oleh karena itu, mereka berencana mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar para terdakwa ditahan secara fisik di penjara selama proses persidangan berlangsung.

Permohonan ini merujuk pada Pasal 21, 26, dan 27 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menahan terdakwa demi kelancaran persidangan dan perlindungan terhadap korban serta masyarakat umum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan, harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

Publik dan aktivis diharapkan dapat mengawal proses hukum agar korban mendapat keadilan seadil-adilnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru