Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL -Perjuangan hukum bagi Hennita Wati Lubis (47), warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, memasuki babak baru.
Kasus penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu pagi, 4 Mei 2024, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam laporan polisi, korban mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, tidak jauh dari rumahnya.
Awalnya, pertengkaran terjadi terkait sengketa tapal batas tanah antara korban dengan dua orang yang kini menjadi terdakwa, yakni Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH.
Namun, pertengkaran mulut itu berujung pada tindakan kekerasan fisik. Kedua terdakwa diduga menarik jilbab dan baju korban hingga robek, bahkan mempermalukan korban karena bagian tubuh sensitifnya terlihat akibat tidak mengenakan penutup dalaman saat itu.
Kasus ini sempat tertunda karena rotasi personil di Polres Tapanuli Selatan dan pergantian jaksa penuntut umum.
Namun kini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 228/Pid.B/2025/PN Psp.
Para terdakwa dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan status penahanan kota bagi kedua terdakwa.
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa hingga kini Hennita masih mengalami trauma dan ketakutan mendalam saat bertemu dengan kedua terdakwa.
Oleh karena itu, mereka berencana mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar para terdakwa ditahan secara fisik di penjara selama proses persidangan berlangsung.
Permohonan ini merujuk pada Pasal 21, 26, dan 27 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menahan terdakwa demi kelancaran persidangan dan perlindungan terhadap korban serta masyarakat umum.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN