Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
TAPSEL -Perjuangan hukum bagi Hennita Wati Lubis (47), warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, memasuki babak baru.
Kasus penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu pagi, 4 Mei 2024, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam laporan polisi, korban mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, tidak jauh dari rumahnya.
Awalnya, pertengkaran terjadi terkait sengketa tapal batas tanah antara korban dengan dua orang yang kini menjadi terdakwa, yakni Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH.
Namun, pertengkaran mulut itu berujung pada tindakan kekerasan fisik. Kedua terdakwa diduga menarik jilbab dan baju korban hingga robek, bahkan mempermalukan korban karena bagian tubuh sensitifnya terlihat akibat tidak mengenakan penutup dalaman saat itu.
Kasus ini sempat tertunda karena rotasi personil di Polres Tapanuli Selatan dan pergantian jaksa penuntut umum.
Namun kini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 228/Pid.B/2025/PN Psp.
Para terdakwa dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan status penahanan kota bagi kedua terdakwa.
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa hingga kini Hennita masih mengalami trauma dan ketakutan mendalam saat bertemu dengan kedua terdakwa.
Oleh karena itu, mereka berencana mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar para terdakwa ditahan secara fisik di penjara selama proses persidangan berlangsung.
Permohonan ini merujuk pada Pasal 21, 26, dan 27 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menahan terdakwa demi kelancaran persidangan dan perlindungan terhadap korban serta masyarakat umum.
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA