BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Hutan Lindung Riau Dijual Ilegal: ASN dan Perangkat Desa Jadi Tersangka, Modus Surat Adat dan Tanah Ulayat

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 18:09 WIB
108 view
Hutan Lindung Riau Dijual Ilegal: ASN dan Perangkat Desa Jadi Tersangka, Modus Surat Adat dan Tanah Ulayat
Polda Riau menggelar konferensi pers penangkapan kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (9/6/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KAMPAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Empat pelaku ditangkap dalam operasi gabungan bersama Polres Kampar, Dinas LHK Riau, dan aktivis lingkungan.

Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:

Lokasi perambahan diketahui berada jauh dari pemukiman, melewati jalur tanah terjal yang dibuka sendiri oleh pelaku dengan menggunakan alat berat.

"Empat orang tersangka kami amankan. Laporan ini berasal dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH)," ungkap Kapolda.

Baca Juga:

Di lokasi, tampak puluhan hektare hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu telah gundul dan sebagian ditanami sawit.

Para pelaku adalah Yoserizal (43), Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), dan M Yusuf Tarigan (50).

Polisi menghadirkan tiga tersangka dalam jumpa pers, sementara satu lainnya absen karena sakit jantung.

Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa tersangka Yoserizal adalah Ninik Mamak sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya.

Buspami tercatat sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kampar, sementara Mahadir juga merupakan tokoh adat setempat.

"Tersangka mengklaim memiliki tanah ulayat 6.000 hektare dan menjualnya secara ilegal untuk perkebunan sawit, termasuk memalsukan legalitas dengan surat hibah dan kerja sama adat," jelas Ade.

Sementara M Yusuf Tarigan diketahui menggarap 10 hektare lahan yang ia beli dari keponakan Yoserizal berinisial R, yang kini buron.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pulau Kecil Bukan untuk Tambang: KKP Soroti Kasus di Raja Ampat
Gawat!!! Aksi Unjuk Rasa di Padangsidimpuan Ancam Tumpahkan Limbah B3 dan Satu Dumtruk Sampah di Kantor Walikota & DPRD
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Kelanjutan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat, 4 IUP Lain Dicabut Karena Langgar Aturan
13 Perusahaan Tambang Dapat 'Karpet Merah' di Raja Ampat dari Era Megawati, Ini Penjelasan Menteri LH
Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Lindung Si Abu, Empat Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru