Polda Riau menggelar konferensi pers penangkapan kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (9/6/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KAMPAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Empat pelaku ditangkap dalam operasi gabungan bersama Polres Kampar, Dinas LHK Riau, dan aktivis lingkungan.
Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (9/6/2025).
Lokasi perambahan diketahui berada jauh dari pemukiman, melewati jalur tanah terjal yang dibuka sendiri oleh pelaku dengan menggunakan alat berat.
"Empat orang tersangka kami amankan. Laporan ini berasal dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH)," ungkap Kapolda.
Di lokasi, tampak puluhan hektare hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu telah gundul dan sebagian ditanami sawit.
Para pelaku adalah Yoserizal (43), Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), dan M Yusuf Tarigan (50).
Polisi menghadirkan tiga tersangka dalam jumpa pers, sementara satu lainnya absen karena sakit jantung.
Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa tersangka Yoserizal adalah Ninik Mamak sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya.
Buspami tercatat sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kampar, sementara Mahadir juga merupakan tokoh adat setempat.
"Tersangka mengklaim memiliki tanah ulayat 6.000 hektare dan menjualnya secara ilegal untuk perkebunan sawit, termasuk memalsukan legalitas dengan surat hibah dan kerja sama adat," jelas Ade.
Sementara M Yusuf Tarigan diketahui menggarap 10 hektare lahan yang ia beli dari keponakan Yoserizal berinisial R, yang kini buron.