Sudah 5 Tahun Menjabat, Isu Pergantian Kapolri Menguat, Bappisus: Tunggu Keputusan Presiden
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal isu pergantian Kapolri. I
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kubu Hasto menyentil keabsahan penyadapan oleh KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dengan merujuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang menilai bahwa penyadapan tanpa izin Dewas setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah tidak sah sebagai alat bukti.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan adalah dinamika yang wajar antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan sangat hati-hati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika ada pihak yang merasa tindakan penyidik keliru, tersedia jalur praperadilan untuk mengujinya," ujar Budi, Senin (9/6/2025).
Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut memiliki strategi dalam persidangan untuk meyakinkan hakim mengenai perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, perbedaan tafsir dalam proses hukum akan dituangkan masing-masing pihak dalam dokumen resmi seperti tuntutan, pleidoi, dan putusan majelis hakim.
Penyadapan Butuh Izin atau Cukup Pemberitahuan?
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), Muhammad Fatahillah menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 seharusnya disertai izin dari Dewas.
Namun, setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan soal izin tersebut, maka ke depannya penyadapan cukup diberitahukan, tidak perlu izin.
"Kalau penyadapan dilakukan setelah putusan MA, maka cukup diberitahukan ke Dewas," jelas Fatahillah.
Fatahillah juga menekankan bahwa penyidik KPK wajib tunduk pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyadapan agar alat bukti bisa sah di pengadilan.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Meskipun OTT terjadi sejak awal 2020, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.*
(tb/a008)
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal isu pergantian Kapolri. I
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama PT PLN (Persero) un
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai upaya pemberantasan korupsi tidak perlu dipertentangkan antara penerapan hukuman mati atau p
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menggelar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas pertambangan yang mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) kembali berjalan no
NASIONAL
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi hujan ringan. Meski demikian, sejumlah wilayah berpote
NASIONAL
MEDAN Kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi hujan ringan. Namun, sejumlah wilayah juga berpot
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi cuaca berawan. Berdasarkan prakiraan cuac
NASIONAL