Marak Hoaks Program MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kubu Hasto menyentil keabsahan penyadapan oleh KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dengan merujuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang menilai bahwa penyadapan tanpa izin Dewas setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah tidak sah sebagai alat bukti.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan adalah dinamika yang wajar antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan sangat hati-hati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika ada pihak yang merasa tindakan penyidik keliru, tersedia jalur praperadilan untuk mengujinya," ujar Budi, Senin (9/6/2025).
Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut memiliki strategi dalam persidangan untuk meyakinkan hakim mengenai perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, perbedaan tafsir dalam proses hukum akan dituangkan masing-masing pihak dalam dokumen resmi seperti tuntutan, pleidoi, dan putusan majelis hakim.
Penyadapan Butuh Izin atau Cukup Pemberitahuan?
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), Muhammad Fatahillah menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 seharusnya disertai izin dari Dewas.
Namun, setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan soal izin tersebut, maka ke depannya penyadapan cukup diberitahukan, tidak perlu izin.
"Kalau penyadapan dilakukan setelah putusan MA, maka cukup diberitahukan ke Dewas," jelas Fatahillah.
Fatahillah juga menekankan bahwa penyidik KPK wajib tunduk pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyadapan agar alat bukti bisa sah di pengadilan.
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej
OPINI
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memilih tidak menemui ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur
PERISTIWA
JAKARTA Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan UndangUndang Hak Cipta kep
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam seb
NASIONAL
SEMARANG Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus penembakan pelaj
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kaki dan wajah setelah serangan udara yang
INTERNASIONAL
SURABAYA Seluruh siswa kelas 10 SMA Labschool Unesa 1 mengikuti kuliah tamu bertema pasar modal yang digelar bekerja sama dengan Sucor S
PENDIDIKAN
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua anggota Kepolisian Daerah Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlib
HUKUM DAN KRIMINAL