Wali Kota Tanjungbalai Gandeng Muslimat Al Washliyah, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Pimpinan Daerah (PD) Muslimat Al Washliy
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kubu Hasto menyentil keabsahan penyadapan oleh KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dengan merujuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang menilai bahwa penyadapan tanpa izin Dewas setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah tidak sah sebagai alat bukti.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan adalah dinamika yang wajar antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan sangat hati-hati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika ada pihak yang merasa tindakan penyidik keliru, tersedia jalur praperadilan untuk mengujinya," ujar Budi, Senin (9/6/2025).
Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut memiliki strategi dalam persidangan untuk meyakinkan hakim mengenai perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, perbedaan tafsir dalam proses hukum akan dituangkan masing-masing pihak dalam dokumen resmi seperti tuntutan, pleidoi, dan putusan majelis hakim.
Penyadapan Butuh Izin atau Cukup Pemberitahuan?
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), Muhammad Fatahillah menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 seharusnya disertai izin dari Dewas.
Namun, setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan soal izin tersebut, maka ke depannya penyadapan cukup diberitahukan, tidak perlu izin.
"Kalau penyadapan dilakukan setelah putusan MA, maka cukup diberitahukan ke Dewas," jelas Fatahillah.
Fatahillah juga menekankan bahwa penyidik KPK wajib tunduk pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyadapan agar alat bukti bisa sah di pengadilan.
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Pimpinan Daerah (PD) Muslimat Al Washliy
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina secara resmi melepas 12 personel yang terdiri dari 10 anggota Satuan Pol
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Tim Futsal Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Poldam) berhasil keluar sebagai juara Turnamen Futsal Pemko Cu
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memaparkan berbagai langkah Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam melakukan p
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman, menilai lambatnya realisasi an
POLITIK
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Kamis (6/8) diprakirakan bervariasi. Sejumlah wilayah berpotensi mengalami hujan disertai
NASIONAL
MEDAN Kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (6/8) diprakirakan didominasi cuaca berawan. Berdasarkan prakiraan cuaca, seba
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (6/8) diprakirakan didominasi cuaca cerah. Berdasarkan prakiraan cuaca
NASIONAL
BANDUNG Kondisi cuaca di Provinsi Jawa Barat pada Kamis (6/8) diprakirakan bervariasi. Berdasarkan prakiraan cuaca, mayoritas kabupaten
NASIONAL
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (6/8) diprakirakan didominasi cuaca cerah. Berdasarkan prakiraan
NASIONAL