Dalam proses pemeriksaan itulah, banyak dari mereka secara sukarela mengembalikan uang, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 19 miliar.
Selain pengembalian uang tunai, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset berharga yang diduga terkait dengan kasus ini.
Aset-aset tersebut meliputi homestay, motor gede (moge), apartemen di Kepulauan Riau, hingga barang-barang branded lainnya.
Kasus ini telah ditangani sejak tahun 2023 lalu dan kini telah naik ke tahap penyidikan, menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi.*