PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir.
Polda Riau telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan angka fantastis sebesar Rp 195,9 miliar.
Kerugian tersebut terakumulasi selama tahun anggaran 2020-2021.
"Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Selasa (10/6/2025).
Meski kerugian negara mencapai ratusan miliar, sejumlah uang telah dikembalikan kepada penyidik.
Total pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang tunai mencapai Rp 19 miliar lebih.
"Untuk uang cash yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," tambah Kombes Ade.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2021.
Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Riau dipegang oleh mantan Pj Wali Kota Pekanbaru berinisial MF.
MF sendiri telah berulang kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Selain MF, sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Riau juga telah diperiksa sebagai saksi, dengan total mencapai sekitar 400 orang.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari honorer, tenaga ahli dari kalangan akademisi, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam proses pemeriksaan itulah, banyak dari mereka secara sukarela mengembalikan uang, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 19 miliar.
Selain pengembalian uang tunai, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset berharga yang diduga terkait dengan kasus ini.
Aset-aset tersebut meliputi homestay, motor gede (moge), apartemen di Kepulauan Riau, hingga barang-barang branded lainnya.
Kasus ini telah ditangani sejak tahun 2023 lalu dan kini telah naik ke tahap penyidikan, menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi.*
(d/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita