BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Perampok Minimarket di Nganjuk Ditangkap, Gunakan Pisau Dapur Untuk Intimidasi Kasir

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 10:21 WIB
50 view
Perampok Minimarket di Nganjuk Ditangkap, Gunakan Pisau Dapur Untuk Intimidasi Kasir
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nganjuk – AA (27), warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam dua aksi perampokan di minimarket, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Nganjuk bersama Polres Kota Kediri, pada Rabu (11/12/2024).

Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKP Siswantoro, mengonfirmasi bahwa pelaku telah melakukan perampokan di dua minimarket yang berbeda, yakni di Kecamatan Loceret dan Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. “Kami berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket yang berbeda di Loceret dan Warujayeng (Tanjunganom),” kata Siswantoro dalam keterangannya.

Modus perampokan yang dilakukan oleh AA adalah dengan menodongkan senjata tajam, yakni pisau dapur, kepada kasir minimarket dan memaksanya untuk membuka brankas yang berisi uang tunai. AKP Julkifli Sinaga, Kepala Satreskrim Polres Nganjuk, menambahkan bahwa pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar cicilan.“Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan, kebutuhan pribadi, dan hiburan,” ungkap Julkifli. Selama penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat aksi, serta sisa uang tunai yang belum sempat dibelanjakan.

Baca Juga:

Perampokan pertama dilakukan pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah minimarket di Kecamatan Loceret. Dalam perampokan tersebut, pelaku menodongkan pisau kepada kasir dan memaksa korban untuk membuka brankas. Aksi ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 26.667.700. Sedangkan perampokan kedua terjadi pada Jumat (6/12/2024) di minimarket Kecamatan Tanjunganom, di mana pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 27.500.000.Polisi mengungkapkan bahwa AA telah diserahkan ke Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kediri. Kami menunggu penyidikan selesai, dan kemudian kami akan mengusut lebih lanjut,” tambah Julkifli.Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru