ACEH JAYA – Lima narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya, ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu di dalam penjara.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas lapas menemukan narkoba saat menggelar razia rutin.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu yang ditemukan merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu)," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya AKP Darli kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Menurut AKP Darli, penangkapan kelima napi ini bermula dari temuan sabu saat razia rutin yang dilakukan petugas lapas pada Selasa, 27 Mei lalu.
Pihak lapas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah diamankan, ZM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM
Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RM di kawasan Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Kamis siang, 29 Mei.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.