BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

Lapas Calang Darurat Narkoba! 5 Napi Positif Sabu, Jaringan Narkoba dalam Penjara Terbongkar

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 20:38 WIB
Lapas Calang Darurat Narkoba! 5 Napi Positif Sabu, Jaringan Narkoba dalam Penjara Terbongkar
Polisi saat menahan lima napi Lapas Calang yang positif narkoba. (foto: Dokumentasi Humas Polres Aceh Jaya/id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," jelas Darli.

AKP Darli berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya dapat terbebas dari narkotika

"Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika," pungkasnya.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru