Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Usai pembacaan dakwaan, pihak keluarga korban memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Mereka meminta agar Aliman dan Misnan ditahan secara fisik selama persidangan berlangsung, mengingat korban masih satu kampung dengan para terdakwa dan mengalami trauma berat.
Permohonan ini disampaikan dengan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21, 26, dan 27 KUHAP mengenai wewenang hakim dalam melakukan atau menolak penahanan berdasarkan kondisi objektif dan subjektif.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.