PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Menteri LH Buka Suara
JAKARTA Operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, kini kembali berjalan setelah perusahaan melaksanakan rekomendasi h
NASIONAL
Batam– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memusnahkan 12,3 kilogram sabu hasil pengungkapan di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kepri, dengan tiga orang pelaku yang terlibat diamankan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat laporan kasus narkotika yang berbeda. “BNNP Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat neto 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram,” ujar Bubung dalam keterangan persnya pada Rabu (11/12).
Pemusnahan barang bukti ini mencakup empat kasus yang berbeda, dengan total tiga pelaku yang berhasil diamankan. Kasus pertama, yang dilakukan oleh Tim F1QR Lantamal IV Batam, berhasil mengungkap 10 kilogram sabu yang disita dari seorang pelaku berinisial NR (48) pada Rabu (23/10) di perairan Karimun. Sabu tersebut telah diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus kedua, pada Jumat (22/11), melibatkan Bea Cukai Karimun di Pelabuhan Internasional, di mana seorang pria berinisial BS (29) ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 177 gram dalam tubuhnya. BS baru saja tiba dari Malaysia ketika petugas Bea Cukai menangkapnya setelah menemukan barang bukti yang tersembunyi.Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (23/11) di perairan Belakang Padang, Batam. Dalam pengungkapan ini, Lantamal IV menemukan 2,5 kilogram sabu yang ditinggalkan oleh pelaku yang berhasil melarikan diri. Pengungkapan terakhir dilakukan pada Selasa (26/11) di perairan Pulau Keban, Karimun, di mana seorang pria berinisial SN (36) ditangkap dengan 18 paket sabu yang memiliki berat total 35,51 gram.
Bubung menegaskan bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun dan Provinsi Riau. “Dari pengungkapan ini, kita dapat menyelamatkan 61.735 jiwa manusia,” tambahnya.Setelah dilakukan penimbangan kembali dan tes untuk memastikan kandungan zatnya, sabu tersebut terbukti mengandung metamfetamin. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa narkoba tersebut tidak akan jatuh ke tangan para pelaku kejahatan.Tiga pelaku yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, kini kembali berjalan setelah perusahaan melaksanakan rekomendasi h
NASIONAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq buka suara terkait langkah hukum yang ditempuh pengelola Pembangkit Listrik T
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menyerahkan bantuan perlengkapan pendidikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (27/1/2026). Berdasarkan dat
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa, 27 Januari 2026, terpantau mengalami penurunan tipis.
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan Selasa (27/1/2026) bergerak di zona merah. Berdasarkan data RTI In
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPPPPDI), Feri Sibarani, menilai Putusan Mahkamah Ko
NASIONAL
JAKARTA Thomas A.M. Djiwandono resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan di pasar nasional sebagian besar mengalami penurunan pada hari ini, Selasa (27/1/2026), menurut data Panel Harga Ba
EKONOMI
BONDOWOSO Pemerintah menegaskan bahwa setiap Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertani
PERTANIAN AGRIBISNIS