DANA Kaget Cair Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Rp211.000, Ini Syaratnya
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
Batam– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memusnahkan 12,3 kilogram sabu hasil pengungkapan di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kepri, dengan tiga orang pelaku yang terlibat diamankan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat laporan kasus narkotika yang berbeda. “BNNP Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat neto 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram,” ujar Bubung dalam keterangan persnya pada Rabu (11/12).
Pemusnahan barang bukti ini mencakup empat kasus yang berbeda, dengan total tiga pelaku yang berhasil diamankan. Kasus pertama, yang dilakukan oleh Tim F1QR Lantamal IV Batam, berhasil mengungkap 10 kilogram sabu yang disita dari seorang pelaku berinisial NR (48) pada Rabu (23/10) di perairan Karimun. Sabu tersebut telah diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus kedua, pada Jumat (22/11), melibatkan Bea Cukai Karimun di Pelabuhan Internasional, di mana seorang pria berinisial BS (29) ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 177 gram dalam tubuhnya. BS baru saja tiba dari Malaysia ketika petugas Bea Cukai menangkapnya setelah menemukan barang bukti yang tersembunyi.Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (23/11) di perairan Belakang Padang, Batam. Dalam pengungkapan ini, Lantamal IV menemukan 2,5 kilogram sabu yang ditinggalkan oleh pelaku yang berhasil melarikan diri. Pengungkapan terakhir dilakukan pada Selasa (26/11) di perairan Pulau Keban, Karimun, di mana seorang pria berinisial SN (36) ditangkap dengan 18 paket sabu yang memiliki berat total 35,51 gram.
Bubung menegaskan bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun dan Provinsi Riau. “Dari pengungkapan ini, kita dapat menyelamatkan 61.735 jiwa manusia,” tambahnya.Setelah dilakukan penimbangan kembali dan tes untuk memastikan kandungan zatnya, sabu tersebut terbukti mengandung metamfetamin. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa narkoba tersebut tidak akan jatuh ke tangan para pelaku kejahatan.Tiga pelaku yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL