Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1).
Persetujuan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa setelah pembacaan hasil pembahasan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa.
Baca Juga:
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR secara serentak.
Habiburokhman menjelaskan, delapan poin penting disahkan sebagai bagian dari percepatan reformasi Polri. Beberapa poin utama meliputi:
- Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sesuai Tap MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan pertimbangan pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.
- Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tetap sesuai Perpol No. 10 Tahun 2025 dan akan masuk perubahan UU Polri.
- Pengawasan internal Polri diperkuat melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
- Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom up tetap dipertahankan sesuai PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 Tahun 2024.
- Reformasi kultural difokuskan pada kurikulum pendidikan kepolisian, menekankan nilai HAM dan demokrasi.
- Maksimalisasi teknologi dalam tugas Polri, termasuk penggunaan bodycam, dashcam, dan kecerdasan buatan.
- Pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait.
Habiburokhman menegaskan bahwa delapan poin ini menjadi dasar kebijakan yang mengikat, wajib dilaksanakan pemerintah, dan mendukung reformasi Polri secara menyeluruh.
"Percepatan reformasi Polri bukan hanya soal struktural, tetapi juga menyasar budaya organisasi, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi, agar Polri lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan ini menegaskan komitmen DPR dalam mendukung transformasi Polri menuju institusi modern, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip supremasi hukum dan pelayanan publik.*
(kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.