BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Gugatan Intervensi Kandas, Ijazah Jokowi Dianggap Produk Hukum Tersendiri

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 17:52 WIB
149 view
Gugatan Intervensi Kandas, Ijazah Jokowi Dianggap Produk Hukum Tersendiri
Sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Ruang Soerjadi, PN Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/6/2025). (foto: km)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan oleh sejumlah rekan seangkatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam perkara gugatan ijazah yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dari kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

Kuasa hukum para pihak intervensi, Wahyu Teo, mengakui bahwa putusan hakim tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk kliennya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa perbedaan elemen administratif dalam ijazah menjadi salah satu pertimbangan utama penolakan.

"Karena memang produk hukumnya berbeda, nomor ijazah berbeda, nama berbeda, dan lain-lainnya. Hakim menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi adalah produk hukum tersendiri, demikian juga dengan ijazah klien kami. Jadi objeknya tidak dapat disamakan," jelas Wahyu Teo usai sidang.

Baca Juga:

Gugatan utama yang diajukan oleh Muhammad Taufiq menjadikan Presiden Jokowi sebagai tergugat, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam prosesnya, para rekan seangkatan Jokowi mencoba mengajukan intervensi guna memberikan klarifikasi dan pembelaan terhadap keabsahan ijazah sang Presiden.

Namun, hakim menilai bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara ini secara spesifik hanya berkaitan dengan ijazah milik Jokowi, bukan milik pihak lain, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai intervensi hukum.

"Objeknya harus sama, dan dalam hal ini tidak identik. Itu menjadi dasar utama hakim menolak permohonan intervensi," kata Wahyu.

Pihak Wahyu Teo belum memutuskan apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut.

Diskusi lebih lanjut akan dilakukan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Itu masih dalam tahap wacana. Karena kami sadar bahwa intervensi itu bukan perkara mudah. Objek yang disengketakan harus benar-benar identik," pungkasnya.

Sementara itu, pihak penggugat menyebut penolakan intervensi ini sebagai "kemenangan awal" dalam perjuangan mereka menggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prasetyo Edi Bantah Beathor Suryadi Terlibat di Tim Jokowi-Ahok 2012: Pernyataannya Hanya “Katanya”
Jokowi Tepis Isu Sakit Parah: “Saya Baik-Baik Saja”
Polda Metro Periksa Ahli Digital dan Dewan Pers soal Kasus Ijazah Jokowi
Lagi! Prabowo Puji Gagasan Jokowi dalam Peresmian KEK Sanur
Dokter Tifa Soroti Kondisi Fisik Jokowi, Klaim Terjadi “Fase Runtuhnya Wadah”?
Heboh! Selain Jokowi, Beathor Sebut Banyak Kader PDIP Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkada
komentar
beritaTerbaru