
OTT KPK di Madina Bangkitkan Jiwa Jurnalis Tabagsel, 6 Orang Diamankan Termasuk Pihak Kontraktor
JAKARTA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Uta
BeritaSOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan oleh sejumlah rekan seangkatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam perkara gugatan ijazah yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dari kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025).
Kuasa hukum para pihak intervensi, Wahyu Teo, mengakui bahwa putusan hakim tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk kliennya.
Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa perbedaan elemen administratif dalam ijazah menjadi salah satu pertimbangan utama penolakan.
"Karena memang produk hukumnya berbeda, nomor ijazah berbeda, nama berbeda, dan lain-lainnya. Hakim menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi adalah produk hukum tersendiri, demikian juga dengan ijazah klien kami. Jadi objeknya tidak dapat disamakan," jelas Wahyu Teo usai sidang.
Baca Juga:
Gugatan utama yang diajukan oleh Muhammad Taufiq menjadikan Presiden Jokowi sebagai tergugat, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam prosesnya, para rekan seangkatan Jokowi mencoba mengajukan intervensi guna memberikan klarifikasi dan pembelaan terhadap keabsahan ijazah sang Presiden.
Namun, hakim menilai bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara ini secara spesifik hanya berkaitan dengan ijazah milik Jokowi, bukan milik pihak lain, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai intervensi hukum.
"Objeknya harus sama, dan dalam hal ini tidak identik. Itu menjadi dasar utama hakim menolak permohonan intervensi," kata Wahyu.
Pihak Wahyu Teo belum memutuskan apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut.
Diskusi lebih lanjut akan dilakukan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Itu masih dalam tahap wacana. Karena kami sadar bahwa intervensi itu bukan perkara mudah. Objek yang disengketakan harus benar-benar identik," pungkasnya.
Sementara itu, pihak penggugat menyebut penolakan intervensi ini sebagai "kemenangan awal" dalam perjuangan mereka menggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi.*
(km/a008)
JAKARTA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Uta
BeritaJAMBI Komitmen pelestarian budaya lokal kembali digaungkan melalui Pemilihan Duta Wastra Provinsi Jambi 2025, yang sukses digelar di Lippo
Seni dan BudayaTokyo, Jepang YouTuber asal Indonesia, Jess No Limit, kembali mencetak sejarah. Pada Jumat, 13 Juni 2025, ia menerima dua penghargaan be
EntertainmentDairi, Sumatera Utara Gempa bumi dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025
PeristiwaBIREUN Seorang calon pengantin perempuan berinisial F (29), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, resmi menggugat Kepala Puskesmas
BeritaMEDAN Toxic masculinity atau maskulinitas toksik merupakan serangkaian perilaku dan keyakinan yang berakar dari norma gender lakilaki trad
Sains & TeknologiJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan. Pada Sabtu (28/6/2025), harga emas ukuran
EkonomiJAKARTA Pemerintah Indonesia dan Malaysia resmi menyepakati kerja sama pengelolaan bersama (joint development) Blok Ambalat, wilayah perai
EkonomiBINJAI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jasa pengurusan kerja ke luar negeri.
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Nama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) mendadak mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor pusat perusah
Berita