BENGKALIS — Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan sebanyak 25,9 ton mangga ilegal asal Malaysia hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai.
Tindakan tegas ini dilakukan karena mangga tersebut masuk tanpa izin resmi dan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang membahayakan ketahanan pangan nasional.
Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025) ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Karantina dan Bea Cukai dalam menjaga keamanan pangan dan perlindungan terhadap pertanian lokal.
"Persyaratan untuk memasukkan buah mangga ke wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, maka terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan," tegas Turhadi.
Mangga ilegal senilai Rp518,4 juta ini disita saat akan diselundupkan melalui pelabuhan yang tidak resmi.
Tindakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran OPTK dan menjaga kualitas serta kelangsungan pertanian mangga lokal.
Turhadi juga mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025, total 64,8 ton mangga ilegal telah dimusnahkan di wilayah Provinsi Riau.
Rinciannya yaitu 23,29 ton dimusnahkan di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.
"Pemusnahan ini adalah langkah preventif sekaligus represif untuk mengamankan wilayah dari potensi kerugian ekonomi dan biologis. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk menekan masuknya buah ilegal ke wilayah Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, identitas pemilik mangga ilegal tersebut masih dalam penyelidikan Tim Penegakan Hukum Karantina Riau.
Para pelaku disebut menghilang pasca-penggagalan upaya penyelundupan tersebut.
Turhadi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan impor buah dapat dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan di antaranya perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu, dan jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan Karantina Riau.*