Panpel Pastikan Stadion Teladan Medan Venue Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
BENGKALIS — Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan sebanyak 25,9 ton mangga ilegal asal Malaysia hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai.
Tindakan tegas ini dilakukan karena mangga tersebut masuk tanpa izin resmi dan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang membahayakan ketahanan pangan nasional.
Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025) ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Karantina dan Bea Cukai dalam menjaga keamanan pangan dan perlindungan terhadap pertanian lokal.
"Persyaratan untuk memasukkan buah mangga ke wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, maka terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan," tegas Turhadi.
Mangga ilegal senilai Rp518,4 juta ini disita saat akan diselundupkan melalui pelabuhan yang tidak resmi.
Tindakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran OPTK dan menjaga kualitas serta kelangsungan pertanian mangga lokal.
Turhadi juga mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025, total 64,8 ton mangga ilegal telah dimusnahkan di wilayah Provinsi Riau.
Rinciannya yaitu 23,29 ton dimusnahkan di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.
"Pemusnahan ini adalah langkah preventif sekaligus represif untuk mengamankan wilayah dari potensi kerugian ekonomi dan biologis. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk menekan masuknya buah ilegal ke wilayah Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, identitas pemilik mangga ilegal tersebut masih dalam penyelidikan Tim Penegakan Hukum Karantina Riau.
Para pelaku disebut menghilang pasca-penggagalan upaya penyelundupan tersebut.
Turhadi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan impor buah dapat dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan di antaranya perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu, dan jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan Karantina Riau.*
(d/a008)
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
MEDAN Sebanyak 23 tim skuad Thailand yang akan berlaga pada Piala AFF U19/ASEAN U19 Boys Championship 2026, 114 Juni 2026, menjalani se
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui P
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komodi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia mulai Juni 2026
POLITIK
JAKARTA Ulama kharismatik Indonesia, Said Aqil Siroj, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari dorongan hawa nafsu yang dinilai menjadi
AGAMA
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional atau MagangHub dapat memperoleh sertifikasi k
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos verifikasi secara nasional
NASIONAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan
NASIONAL