Rico Waas Apresiasi Peran Syekh Ali Akbar Marbun dalam Pembinaan Umat
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan ucapan selamat Milad ke84 kepada Syekh Ali Akbar Marbun dalam suasana hanga
SOSOK
DELI SERDANG – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli membantah pemberitaan media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan "salah sasaran".
Pelaksana Harian Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Daniel Simamora, menegaskan proses hukum telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Penanganan perkara ini murni berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelum menetapkan tersangka," kata Daniel, Senin (16/2/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, para tersangka ditetapkan dalam kapasitas sebagai bendahara dan operator dana BOS, bukan dalam tugas pokoknya sebagai guru honorer.
"Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS," ujarnya.
Dalam penyidikan, kata Daniel, ditemukan dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana BOS semester I dan II tahun 2022, 2023, dan 2024.
Selama enam semester, total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp486 juta.
Setelah dilakukan penghitungan, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyelewengan itu mencapai Rp268.232.700.
Tiga tersangka masing-masing HA (33) selaku bendahara, serta RT (31) dan BAK (48) sebagai operator, kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk kepentingan penyidikan.
Daniel menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti tambahan.
"Perkara ini belum selesai. Jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pihak kejaksaan juga mengingatkan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan berbasis fakta.
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan ucapan selamat Milad ke84 kepada Syekh Ali Akbar Marbun dalam suasana hanga
SOSOK
OlehHasnuddin Wahid.SETIAP tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional sebagai momentum lahirnya kesadaran kole
OPINI
JAKARTA Kisah sahabat Nabi Muhammad SAW, Nu&039aiman bin Umar AlAnsari, kembali menjadi perhatian karena menggambarkan sisi lain kehidu
AGAMA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 menjadi salah satu skema pembiayaan yang banyak diburu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
EKONOMI
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus mematangkan rencana pembangunan daerah melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Rabu, 20 Mei 2026.
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Rabu, 20 Mei 2026. S
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Sec
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Rabu, 20 Mei 2026. Seca
NASIONAL