Mengapa Indonesia Harus Gabung Board of Peace
OlehKhairul FahmiBELAKANGAN ini, ruang publik kita riuh dengan perdebatan mengenai partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BOP). Senti
OPINI
SERDANG BEDAGAI - Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 19 kilogram jenis sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (12/6/2025).
Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani, dan Fachrul Razi alias Bule.
Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan primair.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH dengan anggota majelis hakim Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH. Hadir pula JPU Ribka Yosephine, SH, serta tim penasihat hukum dari para terdakwa.
Kajari Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak tergoda keuntungan sesaat," tegas Hasan Afif.
Ia menegaskan, peredaran narkoba merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan bangsa.
"Sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan karena terpapar narkoba. Tindak pidana ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum para terdakwa.*
(at/a008)
OlehKhairul FahmiBELAKANGAN ini, ruang publik kita riuh dengan perdebatan mengenai partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BOP). Senti
OPINI
JAKARTA Indonesia dan Malaysia resmi menyepakati pembentukan satuan tugas (task force) percepatan penempatan pekerja migran Indonesia (PM
EKONOMI
MEDAN Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 ton beras untuk warga terdampak ba
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan iuran anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) akan dialokasikan salah satunya
POLITIK
NIAS SELATAN Kasus dugaan korupsi Dana Dacil di Nias Selatan hingga kini masih berputarputar di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) dengan melakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Regional Office (RO) Denpasar menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2025 sebagai forum s
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan siap dihukum mati
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL