BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 20:11 WIB
170 view
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). (foto: md)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Augustina, Manager Akuntansi PT Duta Sugar Internasional, sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Augustina mengungkap bahwa perusahaannya meraup keuntungan hingga Rp 101,238 miliar selama bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam skema impor gula.

Baca Juga:

"Kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat sekitar Rp 101,238 miliar, kurang lebih?" tanya jaksa.

"Benar, Pak," jawab Augustina.

Baca Juga:

Augustina menjelaskan bahwa perhitungan tersebut dilakukan secara proporsional berdasarkan data dari laporan auditor eksternal sejak tahun 2015 hingga 2023.

Ia menambahkan bahwa pembukuan internal Duta Sugar menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (USD) karena status perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), namun dikonversi ke rupiah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Di laporan laba rugi saya sampaikan dalam USD. Tapi langsung dikalikan dengan kurs rata-rata per bulan dan tahun dalam rupiah oleh penyidik," ujar Augustina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong atas persetujuan impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara serta keterlibatan pejabat tinggi dalam tata niaga komoditas strategis seperti gula.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru