BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Gagal Diselundupkan ke Vietnam, Ribuan Kupu-Kupu Awetan dan Hewan Eksotis Diamankan di Kualanamu

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 21:06 WIB
278 view
Gagal Diselundupkan ke Vietnam, Ribuan Kupu-Kupu Awetan dan Hewan Eksotis Diamankan di Kualanamu
BBKHIT Sumut bersama pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kupu-kupu awetan serta sejumlah hewan eksotis lainnya di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sabtu (8/6). (foto: Dok. Karantina Sumatera Utara/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara bersama pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kupu-kupu awetan serta sejumlah hewan eksotis lainnya di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup diamankan saat hendak dikirim ke Hanoi, Vietnam.

Nilai total dari barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp299 juta.

Baca Juga:

"Ribuan kupu-kupu ini berasal dari Morowali (Sulawesi Tengah) dan Ambon (Maluku), sementara kelabang dan laba-laba berasal dari Kabupaten Batu Bara, Sumut," ungkap Kepala BBKHIT Sumut, N. Prayatno Ginting, dalam konferensi pers di Medan, Kamis (12/6).

Prayatno menjelaskan, penggagalan ini dilakukan pada Sabtu (8/6) setelah petugas mencurigai pengiriman paket berisi media pembawa (hewan).

Baca Juga:

Seorang pria berinisial ASR (43) diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, hingga kini ASR belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan dan dikenakan wajib lapor.

"Menurut pengakuan pelaku, ribuan kupu-kupu dan hewan lainnya ini akan dijual ke kolektor di Vietnam," lanjut Prayatno.

Meski secara biologis tidak termasuk hewan yang dilarang atau berbahaya, pengiriman tersebut dianggap melanggar prosedur karantina karena tidak dilaporkan secara resmi dan tanpa dokumen kesehatan serta izin yang dipersyaratkan.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengeluaran media pembawa dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen pendukung lainnya.

"Ini bukan sekadar masalah pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut upaya menjaga biodiversitas dan mencegah eksploitasi ilegal sumber daya hayati," tegas Prayatno.

Pihak BBKHIT Sumut bersama aparat terkait kini tengah mendalami jaringan perdagangan hewan tersebut, termasuk potensi keterlibatan sindikat ekspor ilegal satwa dan produk hayati dari Indonesia ke luar negeri.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru