Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore Ini
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANTEN– Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali terjadi.
Kali ini menimpa Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi, yang melaporkan dugaan penipuan dan pelanggaran UU ITE ke Polda Banten.
Laporan tersebut mencakup dua akun Instagram, yakni @febrianalydrss_ dan @mfthsy__, yang diduga kuat telah menipunya secara materiil dan digital.
"Saya lapor ke Polda Banten untuk diusut tuntas agar tidak ada korban lainnya lagi ke depan yang dirugikan," kata Kani dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Kani menjelaskan, akun @febrianalydrss_ mengaku sebagai mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja di Emirates, Uni Emirat Arab.
Namun setelah menelusuri berbagai fakta, ia mendapati sejumlah foto pribadinya saat bertugas mendampingi Presiden diunggah ulang oleh akun tersebut secara tertutup melalui fitur close friend, seolah-olah pelaku juga merupakan bagian dari lingkungan Istana Kepresidenan.
Tak hanya itu, Kani mengungkap bahwa dirinya telah dipinjamkan uang senilai total Rp48 juta oleh pelaku, dengan alasan kebutuhan administrasi kerja dan biaya masuk kerja seorang sepupu pelaku bernama Miftahul Syifa, yang belakangan diketahui memakai nama samaran "Cipa" dan ternyata bernama asli Marpuah.
"Saya menyadari ada yang tidak beres setelah melihat foto pelaku bersama kru Emirates yang ternyata editan. Saya lacak, dan hasil pelacakan menunjukkan pelaku ternyata berada di Rangkasbitung, bukan di Dubai," jelasnya.
Kani melakukan investigasi mandiri dengan menyambangi sejumlah lokasi yang disebut pelaku.
Ia mendatangi Kampung Sengkol dan Sumurbuang, hingga bertemu dengan warga yang mengonfirmasi tidak mengenal nama atau identitas yang disebutkan pelaku.
Bahkan, rumah yang diakui sebagai milik orang tua pelaku ternyata milik orang lain.
Puncaknya, Kani berhasil mengidentifikasi bahwa sosok "Cipa" adalah Marpuah, bukan Miftahul Syifa.
Ia juga menduga kuat bahwa pelaku utama di balik akun @febrianalydrss_ adalah Galan Febriansyah, seorang mantan staf kargo yang pernah mengaku-ngaku sebagai pilot.
Kani berharap laporan ini dapat membuka mata publik terhadap maraknya modus penipuan asmara berbasis digital.
Ia juga menegaskan pentingnya verifikasi identitas dalam hubungan daring.*
(cn/a008)
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tingkat bantuan sosial atau bansos yang salah sasaran sem
EKONOMI
MEDAN Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, ingin kembali menata k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status jabatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut lebih aktif turun ke lapangan untu
NASIONAL
SERGAI Kecelakaan antara kereta api Siantar Ekspres dan mobil Toyota Avanza terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusu
PERISTIWA
MEDAN Personel gabungan Polsek Medan Area kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kawasan Gang Jati I
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan pemilihan umum tetap digelar pada 2029. Pernyataan itu disampaikan
POLITIK