BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 23:31 WIB
259 view
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Tersangka Fani saat diperiksa sebelum menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). (foto: tangkapan layar ig @nttbacarita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 yang telah diubah dengan UU No. 17/2016), dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022), terkait eksploitasi seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta.

Baca Juga:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO (UU No. 21/2007), dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.

"Penjeratan pasal ini bersifat alternatif dan akan disesuaikan dengan konstruksi hukum serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat untuk dibuktikan di persidangan," ujar Raka.

Baca Juga:

Melzon berharap proses persidangan bisa mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong pengungkapan peran pihak lain yang terlibat dalam praktik kejahatan ini.

Sementara itu, kasus ini terus mendapat sorotan publik karena menyangkut oknum perwira tinggi Polri dan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang tergolong sebagai extraordinary crime.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru