JEPARA -Seorang oknum mantri bank milik pemerintah berinisial AWP di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terbukti menilap dana kredit milik nasabah.
Aksi AWP menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 858,6 juta, yang sebagian besar diduga digunakan untuk bermain judi online.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 10 Juni 2025, melalui Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025. AWP diketahui menjabat sebagai mantri bank BUMN periode 2021–2024.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) selama tahun 2023–2024.
"Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dari wilayah Bangsri pada Februari 2025. Kami menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan kredit," ungkap Dhini, Rabu (11/6/2025).
Tersangka AWP menjalankan modus dengan mengiming-imingi nasabah pelunasan tunggakan pinjaman menggunakan nama pihak ketiga. Setelah dana cair, AWP tidak menyelesaikan pembayaran, melainkan menguasai dana untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, AWP meminta buku tabungan, kartu debit, dan sandi nasabah, dengan alasan administrasi. Dengan dokumen tersebut, ia memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sebagian besar uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online, memperkuat dugaan bahwa tindak kejahatan dilakukan secara sistematis dan untuk memenuhi kecanduan pribadi.
Saat ini, AWP telah ditahan di Rutan Jepara sejak 10 Juni 2025. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, AWP dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001