Menguji Kesungguhan BOP dalam Menjaga Perdamaian Dunia
OlehAhmad Doli Kurnia TandjungSAYA memberi apresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang di dalam
OPINI
BANGLI - Pengadilan Negeri Bangli kembali menggelar sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 14/Pdt/G/2025/PN Bangli, Kamis (12/6/2025).
Sidang kali ini beragendakan penghadiran saksi-saksi dari pihak penggugat, yakni dua saksi fakta dan satu saksi ahli.
Pihak penggugat menghadirkan Sherly Aoetpah dan Adriana Bau sebagai saksi fakta serta Dr. Subakarna Resen, S.H., M.Kn. selaku ahli di bidang perbankan dan hukum perdata kenotarisan.
Sidang ini menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam penyaluran pinjaman oleh pihak bank kepada debitur atas nama Sang Nyoman Darma.
Dalam keterangan saksi, terungkap bahwa debitur tidak pernah mengetahui adanya perjanjian kredit resmi, tidak menerima dokumen pendukung, bahkan tidak pernah menandatangani surat kredit secara sadar. Meski demikian, kredit tetap berjalan dan disetujui melalui mekanisme yang disebut "green in".
"Dari awal debitur tidak tahu menahu soal perjanjian kredit ini, tetapi dalam waktu satu tahun, ia sudah membayar sekitar Rp56 juta, namun tiba-tiba dianggap macet," ungkap Timoteus Mordan, S.H., salah satu kuasa hukum penggugat.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa masa tenor pinjaman seharusnya berlaku selama satu tahun. Namun sebelum jatuh tempo, pihak bank telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP3, lalu menyatakan pinjaman macet.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pinjaman yang dicairkan kepada debitur hanya sekitar Rp100 juta lebih, meskipun di atas kertas nilai pinjaman tercatat Rp400 juta.
Lebih mengejutkan lagi, tagihan yang diberikan kepada debitur mencapai Rp1,6 miliar, meskipun menurut catatan OJK, pinjaman tersebut telah dianggap lunas melalui pengambilan agunan tanah oleh pihak bank.
"Ini sangat merugikan debitur, jelas ada indikasi perbuatan melawan hukum," tegas Yohan.
Saksi ahli, Dr. Subakarna Resen, menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan yang sehat, pihak bank harus melakukan verifikasi, menawarkan perpanjangan masa pembayaran, atau memberikan relaksasi sebelum menyatakan kredit macet.
OlehAhmad Doli Kurnia TandjungSAYA memberi apresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang di dalam
OPINI
MEDAN Empat mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI, mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan penggeledahan di Kanto
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemko Medan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah kota tetap men
PEMERINTAHAN
MEDAN Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Se
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah pusat berencana menghadirkan sejumlah program pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia yan
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara terus mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan M
EKONOMI
MEDAN Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani menyerahkan sebanyak 5.000 paket bantuan kepada masyar
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Kamis, 12 Maret 2026. Secara umu
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat pada Kamis, 12 Maret 202
NASIONAL