JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas pelaku korupsi.
Kali ini, KPK secara resmi menahan Suliyanti (S), mantan anggota DPRD Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017–2018.
"Benar, hari ini, tersangka S dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Jumat (13/6/2025).
Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Suliyanti diduga menerima suap sebagai bagian dari praktik korupsi berjemaah yang sudah menyeret banyak pihak di Provinsi Jambi.
Kasus ini dikenal sebagai kasus "suap ketok palu RAPBD Jambi", yang telah menjerat puluhan tersangka, termasuk pejabat eksekutif dan legislatif.
Salah satu nama paling mencolok yang lebih dahulu dijerat adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Selain Zumi Zola, para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan belasan anggota DPRD juga telah diproses hukum. Sebagian besar dari mereka telah mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
KPK menyatakan penahanan Suliyanti merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara suap pengesahan RAPBD Jambi yang telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami terus mendalami peran-peran individu lain yang diduga turut terlibat dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tambah Budi Prasetyo.
KPK mengimbau seluruh pejabat publik agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga integritas dan menjauhkan diri dari praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.*
(oz/j006)
Editor
: Justin Nova
KPK Resmi Tahan Mantan Legislator Jambi Suliyanti dalam Kasus Ketok Palu RAPBD