
Setahun Pemerintahan Prabowo, Tasrif M. Saleh Soroti Efisiensi Kabinet dan Risiko Korupsi Program MBG
JAKARTA Penasihat Inpoint Center, Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH., menilai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan rela
PolitikJAKARTA - Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/6).
Keduanya merupakan anggota majelis hakim yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Kini, mereka turut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang diduga kuat mempengaruhi putusan bebas tersebut.
Pantauan di lokasi, Erintuah dan Mangapul tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung.
Mereka mengenakan batik biru dan kemeja abu-abu, dan langsung diperiksa identitasnya sebelum diambil sumpah sebagai saksi.
Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul telah divonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena turut terlibat dalam perkara ini.
Mereka tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Penasihat hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyebut keduanya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga.
Dalam dakwaan jaksa, Rudi Suparmono disebut menerima suap sebesar SGD 43 ribu (sekitar Rp 545 juta) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Tujuan suap itu adalah agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. Ketiganya kemudian menjatuhkan vonis bebas.
Lisa diketahui menemui Rudi langsung di ruang kerja PN Surabaya pada Maret 2024 setelah mendapat pengantar dari Zarof Ricar, yang dihubungi via WhatsApp untuk menjembatani pertemuan tersebut.
Jaksa menyatakan tindakan Rudi Suparmono sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat sebagai hakim. Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendalami peran para pihak yang terlibat serta sumber aliran dana suap dalam perkara yang menggemparkan publik tersebut.*
JAKARTA Penasihat Inpoint Center, Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH., menilai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan rela
PolitikDENPASAR Kasus penipuan daring kembali mencuat di Bali. Seorang warga Denpasar, I Gusti Ngurah Manik Maya (55), mengaku kehilangan uang h
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, bertemu dengan Direktur Regional Australia dan Selandia Baru Sorbent Group
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto genap berusia 74 tahun pada Jumat, 17 Oktober 2025. adsenseMomen spesial tersebut
PeristiwaJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan proyek Indonesia Financial Centre (IFC) yang direncanakan s
EkonomiJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan me
EkonomiJAKARTA Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamso
PolitikJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau melemah pada awal sesi perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (17/10/2025).
EkonomiJAKARTA Nilai tukar rupiah berpeluang menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat, 17 Oktober 2025. adsensePeng
EkonomiACEH Wakil Kepala Jasmani Kodam Iskandar Muda (Wakajasdam IM), Letkol Inf Ade Munandar, meninjau langsung pelaksanaan tes kesamaptaan jas
Peristiwa