
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 15 Juni 2025: Hujan Ringan Merata
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta akan diguyur hu
NasionalJAKARTA - Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/6).
Keduanya merupakan anggota majelis hakim yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Kini, mereka turut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang diduga kuat mempengaruhi putusan bebas tersebut.
Baca Juga:
Pantauan di lokasi, Erintuah dan Mangapul tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung.
Mereka mengenakan batik biru dan kemeja abu-abu, dan langsung diperiksa identitasnya sebelum diambil sumpah sebagai saksi.
Baca Juga:
Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul telah divonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena turut terlibat dalam perkara ini.
Mereka tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Penasihat hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyebut keduanya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga.
Dalam dakwaan jaksa, Rudi Suparmono disebut menerima suap sebesar SGD 43 ribu (sekitar Rp 545 juta) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Tujuan suap itu adalah agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. Ketiganya kemudian menjatuhkan vonis bebas.
Lisa diketahui menemui Rudi langsung di ruang kerja PN Surabaya pada Maret 2024 setelah mendapat pengantar dari Zarof Ricar, yang dihubungi via WhatsApp untuk menjembatani pertemuan tersebut.
Jaksa menyatakan tindakan Rudi Suparmono sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat sebagai hakim. Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendalami peran para pihak yang terlibat serta sumber aliran dana suap dalam perkara yang menggemparkan publik tersebut.*
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta akan diguyur hu
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan akan melanda hampir seluruh wilayah Provinsi Jawa Bar
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan akan mengguyur hampir seluruh wilayah DKI Jakarta pada
NasionalMEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur hampir seluruh wilayah di Provinsi
NasionalMEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Minggu, 15 Juni 2025, yang menunjukkan bahwa se
NasionalJAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keyakinannya bahwa target nasional 100 juta peserta program Cek Kesehatan Gratis (CK
KesehatanTEHERAN Ketegangan antara Israel dan Iran kembali memuncak setelah sebuah serangan drone militer Israel dikabarkan menghantam infrastruk
InternasionalBANTUL Seorang pria berinisial UU (28), warga Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, nekat membakar sepeda motor milik adiknya
PeristiwaJAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, menyatakan penyesalannya atas keputusan Kementerian Dalam Negeri
NasionalPARIS Menteri Luar Negeri Prancis JeanNoel Barrot kembali menegaskan komitmen negaranya untuk mengakui keberadaan negara Palestina dala
Internasional