BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Kontrak Kerjasama Diputus Sepihak, Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan: Langgar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI

Tim Redaksi - Jumat, 13 Juni 2025 15:36 WIB
12.387 view
Kontrak Kerjasama Diputus Sepihak, Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan: Langgar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
LAPANGAN GOLF BBC - Lapangan Golf BBCC di Desa Tuntungan, Deliserdang (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sial betul nasib Syamsurizal. Kerjasama bisnisnya dengan Kodam I/BB membangun Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) di Desa Tuntungan, Deliserdang, diputus secara sepihak dengan melanggar perjanjian yang ditandatangani bersama.

Akibatnya, kehidupan ekonomi Direktur CV Sinar Alam Mandiri yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat ini, kini sangat sulit. Ia harus menanggung beban utang modal kerja sebesar Rp 5 miliar yang ia pinjam saat mengawali proyek itu pada tahun 2017.

Saat ini, Syamsurizal yang juga mantan Ketua Pegolf Profesional Indonesia periode 2014-2018, melalui kuasanya Rismansyah Siregar, berjuang menuntut keadilan. Ia berharap tetap ada komunikasi yang baik dengan Kodam I/BB terkait kompensasi pengembalian asset milik CV Sinar Alam Mandiri.

Baca Juga:

Selain itu, mengingat investasi yang dikeluarkan CV Sinar Alam Mandiri 50% merupakan pinjaman dari pihak ketiga yang harus dikembalikan, maka diharapkan hal ini dapat menjadi pertimbangan Kodam I/BB untuk segera menyelesaikan masalah ini.

"Sudah satu tahun ini kami terus bolak-balik ke Kodam. Setiap hari Jumat, kami menemui Asisten Logistik (Aslog) Kasdam I/BB untuk mencari solusi. Tapi, rasanya sudah capek. Karena tidak ada kesimpulan meski sudah satu tahun," jelas Rismansyah Siregar, Jumat (13/6/2025).

Karena itu, Rismansyah Siregar sudah melakukan konsultasi dengan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, yakni Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Kami sudah capek dibola-bola. Karena itu, kami ingin menyerahkan penyelesaikan kasus ini melalui Ombudsman RI," tegas Rismansyah Siregar.

Awal Kerjasama

Rismansyah Siregar menjelaskan, kerjasama pembangunan Lapangan Golf BBCC di Desa Tuntungan, Deliserdang ini, berawal dari surat permohonan Syamsurizal selaku Ketua Pegolf Profesional Indonesia tertanggal 24 April 2017.

Dalam suratnya, Syamsurizal memohon untuk mengelola lapangan golf di areal 60.000 M2 milik Kodam I/BB di Jalan Lapangan Golf, Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut.

Berdasarkan permohonan itu, Kodam I/BB dan CV Sinar Alam Mandiri sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN). Perjanjian pemanfaatan asset TNI AD cq Kodam I/BB itu, ditandatangani 4 September 2017 oleh Pangdam I/BB yang ketika itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri.

Dalam pasal 4 dari perjanjian tersebut disebutkan bahwa, jangka waktu pengelolaan lapangan golf tersebut selama 15 tahun dihitung sejak penandatanganan perjanjian, yakni 4 September 2017. Itu artinya, pengelolaan lapangan golf tersebut berakhir pada 3 September 2032.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Apresiasi Polda dan Kodam I/BB Atas Pemusnahan Judi dan Narkoba
Kodam I/BB dan Deninteldam Gerebek Kampung Narkoba Jermal 15, Belasan Pengedar Narkoba dan Pemakai Diamankan
komentar
beritaTerbaru