BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Kontrak Kerjasama Diputus Sepihak, Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan: Langgar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI

Tim Redaksi - Jumat, 13 Juni 2025 15:36 WIB
12.382 view
Kontrak Kerjasama Diputus Sepihak, Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan: Langgar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
LAPANGAN GOLF BBC - Lapangan Golf BBCC di Desa Tuntungan, Deliserdang (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasca penandatanganan perjanjian, Syamsurizal pun langsung tancap gas. Ia menyiapkan investasi Rp 5 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana, sehingga benar-benar layak sebagai sebuah lapangan golf profesional. Ia juga harus meminjam modal segar dari pihak ketiga sebesar 50% dari kebutuhan total investasi.

Diakui memang, bahwa di tahun-tahun awal pengelolaan Lapangan Golf BBCC oleh CV Sinar Alam Mandiri, target omzet yang diharapkan belum maksimal. Ini disebabkan beberapa faktor. Misalnya rusaknya jalan akses menuju lapangan golf sepanjang 3 Km.

Baca Juga:

Kemudian, ketika itu terjadi wabah luar biasa, yakni Covid19. Yang lebih parah adalah, pada Juni 2020, jembatan utama menuju lapangan golf, terputus. Ini menyebabkan para pengunjung harus menggunakan jalan alternative yang kondisi jalannya rusak parah.

Kondisi ini mengakibatkan manajemen CV Sinar Alam Mandiri mengalami defisit yang cukup mengganggu kelancaran operasional. Namun, sejak jalan menuju lapangan golf di-hotmix Pemprov Sumut Agustus 2020, pengunjung (golfer) mulai berdatangan kembali. Sejak itu, omzet CV Sinar Alam Mandiri mulai membaik.

Pemutusan Sepihak

Akan tetapi, pergantian Mayjen TNI Cucu Somantri sebagai Pangdam I/BB, ternyata mempengaruhi jalannya pengelolaan lapangan golf tersebut. Kodam I/BB di bawah pimpinan Pangdam yang baru, menurut Rismansyah, dinilai tidak memahami dan mencermati proses pengelolaan lapangan golf yang dilakukan CV Sinar Alam Mandiri.

Dampaknya, tiga kali CV Sinar Alam Mandiri mendapat Surat Teguran yang isinya terkait soal kebersihan dan pengelolaan yang dinilai tidak maksimal.

Ironisnya, pada 28 Februari 2023, terbit Surat Keputusan (SK) Panglima tentang pemutusan kontrak kerjasama (KSP) antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri. Satu bulan kemudian, yakni 23 Maret 2023, melalui video call, Kasdam, Irdam dan POMDAM, memerintahkan CV Sinar Alam Mandiri mengosongkan tempat paling lambat 30 Maret 2023.

Menurut Rismansyah Siregar, pemutusan kerjasama itu tidak sesuai pasal 10 perjanjian kerjasama. Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pada dasarnya perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan atau diakhiri oleh salah satu pihak selama pengelolaan belum berakhir.

Rismansyah menegaskan, kerjasama bisa putus apabila jangka waktu perjanjian telah habis. Selain itu, perjanjian dapat berakhir bila atas kesepakatan bersama para pihak, dan segala sesuatunya akan dimusyawarahkan dan diputuskan bersama oleh dan antara para pihak.

"Nah, inilah yang tidak dilakukan. Pemutusan kerjasama ini hanya secara pihak oleh Kodam I/BB," tegas Rismansyah Siregar dengan nada kesal.

Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC

Dengan diputuskannya kerjasama tersebut dan hingga kini belum ada penyelesaian dengan CV Sinar Alam Mandiri, menurut Rismansyah Siregar, itu artinya pengelolaan Lapangan Golf BBCC itu saat ini diduga dilakukan langsung Kodam I/BB.

Tentu ini jelas-jelas pelanggaran undang-undang. "Sesuai pasal 39 UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ditegaskan bahwa TNI tidak melakukan kegiatan bisnis," tegas Rismansyah.

Saat ini, Lapangan Golf BBCC Desa Tuntungan, Deliserdang diduga mampu mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 300 juta dalam dua tahun. Kemana uang itu digunakan?" tegas Rismansyah Siregar dengan nada bertanya.*

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Apresiasi Polda dan Kodam I/BB Atas Pemusnahan Judi dan Narkoba
Kodam I/BB dan Deninteldam Gerebek Kampung Narkoba Jermal 15, Belasan Pengedar Narkoba dan Pemakai Diamankan
komentar
beritaTerbaru