
Target 100 Juta Peserta, Kemenkes Optimistis Program Cek Kesehatan Gratis Capai Sasaran Tahun Ini
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keyakinannya bahwa target nasional 100 juta peserta program Cek Kesehatan Gratis (CK
KesehatanMEDAN – Sial betul nasib Syamsurizal. Kerjasama bisnisnya dengan Kodam I/BB membangun Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) di Desa Tuntungan, Deliserdang, diputus secara sepihak dengan melanggar perjanjian yang ditandatangani bersama.
Akibatnya, kehidupan ekonomi Direktur CV Sinar Alam Mandiri yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat ini, kini sangat sulit. Ia harus menanggung beban utang modal kerja sebesar Rp 5 miliar yang ia pinjam saat mengawali proyek itu pada tahun 2017.
Saat ini, Syamsurizal yang juga mantan Ketua Pegolf Profesional Indonesia periode 2014-2018, melalui kuasanya Rismansyah Siregar, berjuang menuntut keadilan. Ia berharap tetap ada komunikasi yang baik dengan Kodam I/BB terkait kompensasi pengembalian asset milik CV Sinar Alam Mandiri.
Baca Juga:
Selain itu, mengingat investasi yang dikeluarkan CV Sinar Alam Mandiri 50% merupakan pinjaman dari pihak ketiga yang harus dikembalikan, maka diharapkan hal ini dapat menjadi pertimbangan Kodam I/BB untuk segera menyelesaikan masalah ini.
"Sudah satu tahun ini kami terus bolak-balik ke Kodam. Setiap hari Jumat, kami menemui Asisten Logistik (Aslog) Kasdam I/BB untuk mencari solusi. Tapi, rasanya sudah capek. Karena tidak ada kesimpulan meski sudah satu tahun," jelas Rismansyah Siregar, Jumat (13/6/2025).
Karena itu, Rismansyah Siregar sudah melakukan konsultasi dengan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, yakni Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Kami sudah capek dibola-bola. Karena itu, kami ingin menyerahkan penyelesaikan kasus ini melalui Ombudsman RI," tegas Rismansyah Siregar.
Awal Kerjasama
Rismansyah Siregar menjelaskan, kerjasama pembangunan Lapangan Golf BBCC di Desa Tuntungan, Deliserdang ini, berawal dari surat permohonan Syamsurizal selaku Ketua Pegolf Profesional Indonesia tertanggal 24 April 2017.
Dalam suratnya, Syamsurizal memohon untuk mengelola lapangan golf di areal 60.000 M2 milik Kodam I/BB di Jalan Lapangan Golf, Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut.
Berdasarkan permohonan itu, Kodam I/BB dan CV Sinar Alam Mandiri sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN). Perjanjian pemanfaatan asset TNI AD cq Kodam I/BB itu, ditandatangani 4 September 2017 oleh Pangdam I/BB yang ketika itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri.
Dalam pasal 4 dari perjanjian tersebut disebutkan bahwa, jangka waktu pengelolaan lapangan golf tersebut selama 15 tahun dihitung sejak penandatanganan perjanjian, yakni 4 September 2017. Itu artinya, pengelolaan lapangan golf tersebut berakhir pada 3 September 2032.
Pasca penandatanganan perjanjian, Syamsurizal pun langsung tancap gas. Ia menyiapkan investasi Rp 5 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana, sehingga benar-benar layak sebagai sebuah lapangan golf profesional. Ia juga harus meminjam modal segar dari pihak ketiga sebesar 50% dari kebutuhan total investasi.
Diakui memang, bahwa di tahun-tahun awal pengelolaan Lapangan Golf BBCC oleh CV Sinar Alam Mandiri, target omzet yang diharapkan belum maksimal. Ini disebabkan beberapa faktor. Misalnya rusaknya jalan akses menuju lapangan golf sepanjang 3 Km.
Kemudian, ketika itu terjadi wabah luar biasa, yakni Covid19. Yang lebih parah adalah, pada Juni 2020, jembatan utama menuju lapangan golf, terputus. Ini menyebabkan para pengunjung harus menggunakan jalan alternative yang kondisi jalannya rusak parah.
Kondisi ini mengakibatkan manajemen CV Sinar Alam Mandiri mengalami defisit yang cukup mengganggu kelancaran operasional. Namun, sejak jalan menuju lapangan golf di-hotmix Pemprov Sumut Agustus 2020, pengunjung (golfer) mulai berdatangan kembali. Sejak itu, omzet CV Sinar Alam Mandiri mulai membaik.
Pemutusan Sepihak
Akan tetapi, pergantian Mayjen TNI Cucu Somantri sebagai Pangdam I/BB, ternyata mempengaruhi jalannya pengelolaan lapangan golf tersebut. Kodam I/BB di bawah pimpinan Pangdam yang baru, menurut Rismansyah, dinilai tidak memahami dan mencermati proses pengelolaan lapangan golf yang dilakukan CV Sinar Alam Mandiri.
Dampaknya, tiga kali CV Sinar Alam Mandiri mendapat Surat Teguran yang isinya terkait soal kebersihan dan pengelolaan yang dinilai tidak maksimal.
Ironisnya, pada 28 Februari 2023, terbit Surat Keputusan (SK) Panglima tentang pemutusan kontrak kerjasama (KSP) antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri. Satu bulan kemudian, yakni 23 Maret 2023, melalui video call, Kasdam, Irdam dan POMDAM, memerintahkan CV Sinar Alam Mandiri mengosongkan tempat paling lambat 30 Maret 2023.
Menurut Rismansyah Siregar, pemutusan kerjasama itu tidak sesuai pasal 10 perjanjian kerjasama. Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pada dasarnya perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan atau diakhiri oleh salah satu pihak selama pengelolaan belum berakhir.
Rismansyah menegaskan, kerjasama bisa putus apabila jangka waktu perjanjian telah habis. Selain itu, perjanjian dapat berakhir bila atas kesepakatan bersama para pihak, dan segala sesuatunya akan dimusyawarahkan dan diputuskan bersama oleh dan antara para pihak.
"Nah, inilah yang tidak dilakukan. Pemutusan kerjasama ini hanya secara pihak oleh Kodam I/BB," tegas Rismansyah Siregar dengan nada kesal.
Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC
Dengan diputuskannya kerjasama tersebut dan hingga kini belum ada penyelesaian dengan CV Sinar Alam Mandiri, menurut Rismansyah Siregar, itu artinya pengelolaan Lapangan Golf BBCC itu saat ini diduga dilakukan langsung Kodam I/BB.
Tentu ini jelas-jelas pelanggaran undang-undang. "Sesuai pasal 39 UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ditegaskan bahwa TNI tidak melakukan kegiatan bisnis," tegas Rismansyah.
Saat ini, Lapangan Golf BBCC Desa Tuntungan, Deliserdang diduga mampu mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 300 juta dalam dua tahun. Kemana uang itu digunakan?" tegas Rismansyah Siregar dengan nada bertanya.*
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keyakinannya bahwa target nasional 100 juta peserta program Cek Kesehatan Gratis (CK
KesehatanTEHERAN Ketegangan antara Israel dan Iran kembali memuncak setelah sebuah serangan drone militer Israel dikabarkan menghantam infrastruk
InternasionalBANTUL Seorang pria berinisial UU (28), warga Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, nekat membakar sepeda motor milik adiknya
PeristiwaJAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, menyatakan penyesalannya atas keputusan Kementerian Dalam Negeri
NasionalPARIS Menteri Luar Negeri Prancis JeanNoel Barrot kembali menegaskan komitmen negaranya untuk mengakui keberadaan negara Palestina dala
InternasionalJAKARTA Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Muslim Ayub, mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi kepada Menteri Da
NasionalJAKARTA Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menekankan pentingnya strategi yang serius, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam u
PariwisataJAKARTA Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghadirkan destinasi wisata bertema Pulau Kucing di Kepulauan Seribu me
NasionalJAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan aksi
NasionalPALI Aksi pencurian nekat terjadi di halaman sebuah rumah makan di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lemata
Hukum dan Kriminal