SUMBA BARAT DAYA – Seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial PS, yang menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Wewewa Selatan, kini resmi ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang sebelumnya menjadi korban pemerkosaan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menyampaikan bahwa institusinya sangat menyesalkan insiden tersebut dan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kejadian ini membuat institusi kami kembali tercoreng. Aipda PS sudah kami lakukan pemeriksaan, dan hasil investigasi awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," ujar Harianto dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Barat Daya, Jumat (13/6/2025).
Karena Polsek tidak memiliki unit pelayanan perempuan dan anak, korban disarankan untuk melapor ke Polres.
Namun keesokan harinya, MML justru dijemput oleh oknum polisi Aipda PS dari rumahnya, dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
"Setibanya di Polsek, korban justru mengalami dugaan pelecehan seksual oleh pelaku. Dan kejadian ini sudah diakui oleh Aipda PS," jelas Kapolres.
Menindaklanjuti kasus ini, Aipda PS telah diterbangkan ke Kupang pada Rabu (11/6/2025) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda NTT.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kabidpropam Polda NTT dan saat ini kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan kode etik.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam tubuh institusi Polri, terlebih yang melibatkan korban dari kelompok rentan," tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian, terutama karena melibatkan aparat yang seharusnya menjaga disiplin dan etika sesama anggota serta menjamin keamanan korban.