Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
SERGAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menahan seorang nasabah bank milik pemerintah berinisial S atas dugaan manipulasi data kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 964 juta. Penahanan dilakukan pada Senin (9/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mengungkapkan bahwa tersangka S diduga melakukan pelanggaran berat terkait pembayaran kredit yang diambil pada 2015. “Tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 964.542.008 setelah dilakukan perhitungan,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Selasa (10/12).Tersangka S mengambil dua jenis fasilitas kredit dari sebuah bank di Kabupaten Serdang Bedagai pada 18 Maret 2015. Kredit pertama berupa Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp 400 juta dan tenor 12 bulan, yang harusnya lunas pada 18 Maret 2016.
Kredit kedua adalah fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp 350 juta dengan tenor 60 bulan, yang seharusnya selesai pada 18 Maret 2020.Namun, hingga saat ini, kedua pinjaman tersebut dinyatakan macet. Berdasarkan laporan pihak bank, tersangka tidak melunasi kewajibannya, sehingga total baki debet mencapai Rp 1.267.100.791.Menurut Hasan, tersangka S diduga memanipulasi laporan keuangan usahanya untuk memenuhi persyaratan kredit. Selain itu, S juga melakukan mark-up nilai agunan yang diajukan. “Tersangka bahkan memanipulasi dokumen agunan, sehingga nilai sebenarnya jauh di bawah yang dilaporkan,” jelasnya.Setelah pengurangan nilai agunan sebesar Rp 302.558.783, kerugian negara dihitung mencapai Rp 964 juta.
Penyidik Kejari Sergai resmi menahan tersangka S untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.”Penahanan berlaku sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Langkah ini kami ambil demi kepentingan penyidikan dan penegakan hukum,” ujar Hasan.Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Hasan menegaskan bahwa Kejari Sergai berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan lembaga negara. “Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera,” pungkasnya. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
NAGOYA Dua atlet muda Indonesia, Dewa Ayu Made Sriartha Kusuma Dewi dan karateka Daniel Hutapea, dipercaya menjadi pembawa bendera Merah
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie menanggapi kritik yang menyebut kunjungan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke
POLITIK
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kep
POLITIK
BANTUL Salah satu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan
PERISTIWA
JAKARTA Nabi Muhammad SAW merupakan teladan utama bagi umat Islam. Kehidupan Rasulullah SAW menjadi contoh dalam menjalankan perintah Al
AGAMA
JAKARTA Tabel KUR BCA 2026 dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta menjadi informasi yang banyak dicari pelaku usaha kecil dan menengah
EKONOMI
MEDAN Aksi begal di kawasan Simpang Jalan PWI, Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, berujung pada penangkapan salah s
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Ketua DPRD Kota Binjai, HJ. K Gusuartini Br Surbakti, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenangan Pemilu Anggota Fra
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Ratusan masyarakat memadati lokasi penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke3 tingkat Desa Majelis Hidayah, Kec
NASIONAL