TAPSEL - Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025) di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Sandi Shaputra (38), warga Desa Hapesong Lama. Pelaku ditangkap saat tengah berada di lokasi kebun sawit dan kedapatan membawa beberapa paket sabu siap edar.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti," ujar Kasat NarkobaPolres Tapsel, IPTU Irwan H. Sarumpaet, SH.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan:
1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram
1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram
Uang tunai sebesar Rp91.000,-
1 unit handphone merk Oppo warna merah
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat nomor
Dalam pemeriksaan awal, Sandi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bermarga Siregar (yang kini sedang dalam penyelidikan) dengan harga Rp800 ribu. Ia kemudian membagi sabu tersebut untuk dijual kembali secara eceran.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.