BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Kasus Penipuan Dirut BUMD Bandung Barat Makin Membengkak, Muncul Korban Baru Rugi Rp 1,8 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 16:49 WIB
46 view
Kasus Penipuan Dirut BUMD Bandung Barat Makin Membengkak, Muncul Korban Baru Rugi Rp 1,8 Miliar
Direktur Utama BUMD Bandung Barat, Deden Robby Firman, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kasus penipuan, Sabtu (14/6/2025). (foto: ig beritakotabandung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIMAHI — Kasus dugaan penipuan yang menyeret Direktur Utama BUMD Bandung Barat, Deden Robby Firman, terus bergulir dan memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp 659 juta, kini polisi menerima laporan baru dari korban lain dengan kerugian yang jauh lebih besar, mencapai Rp 1,8 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Nugroho Chaniyago, mengonfirmasi adanya laporan baru yang diterima pihaknya.

"Pada pelaporan yang kedua, nilai taksir kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Kami akan update terkait penanganan yang lain," ujar Dimas di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Laporan baru ini disebut menggunakan modus penipuan yang sama, yakni transaksi fiktif dengan janji pembayaran melalui cek kosong.

Penanganan perkara tersebut kini dalam tahap penyelidikan lanjutan.

Sebelumnya, Deden ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang pengusaha ayam beku dengan kerugian mencapai Rp 659 juta.

"Untuk kasus pertama, kami sudah menetapkan konsentrasi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. Pemeriksaan akan kami lanjutkan seiring adanya laporan tambahan," jelas Dimas.

Polisi juga mengindikasikan adanya laporan lain yang masih dalam proses penyelidikan dan berpotensi naik ke tahap penyidikan.

"Sementara ini, dua korban resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp 2,45 miliar. Yang mengejutkan bukan jumlah pelapor, tapi fantastisnya nominal kerugian yang dialami para korban," kata Dimas.

Atas perbuatannya, Deden Robby Firman dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru