JAKARTA — Harapan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (PT) untuk lepas dari jerat hukum pupus setelah pengadilan Singapura resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Penolakan ini membuka jalan bagi ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, sebagaimana diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Selasa (17/6/2025).
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC. Mudah-mudahan ini mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," ujar Supratman.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati dengan Indonesia.
"Ini adalah langkah awal yang positif dalam hubungan kedua negara, terutama di bidang penegakan hukum. Kita patut bersyukur dan mari dukung proses ini tanpa intervensi terhadap proses hukum di Singapura," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap DPO Paulus Tannos.
"KPK menyambut positif putusan tersebut. Dengan demikian, PT tetap akan dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Proses sidang pendahuluan untuk ekstradisi dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025, dan KPK berharap ekstradisi berjalan lancar hingga Tannos dapat segera diadili di tanah air.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos pada 22 Februari 2025, menyusul permintaan provisional arrest oleh Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.