Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Harapan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (PT) untuk lepas dari jerat hukum pupus setelah pengadilan Singapura resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Penolakan ini membuka jalan bagi ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, sebagaimana diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Selasa (17/6/2025).
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC. Mudah-mudahan ini mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," ujar Supratman.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati dengan Indonesia.
"Ini adalah langkah awal yang positif dalam hubungan kedua negara, terutama di bidang penegakan hukum. Kita patut bersyukur dan mari dukung proses ini tanpa intervensi terhadap proses hukum di Singapura," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap DPO Paulus Tannos.
"KPK menyambut positif putusan tersebut. Dengan demikian, PT tetap akan dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Proses sidang pendahuluan untuk ekstradisi dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025, dan KPK berharap ekstradisi berjalan lancar hingga Tannos dapat segera diadili di tanah air.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos pada 22 Februari 2025, menyusul permintaan provisional arrest oleh Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
Tannos kemudian ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, namun berupaya mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya ditolak.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura menerbitkan notifikasi kepada Magistrate sebagai bentuk persetujuan atas permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Sidang committal hearing atau sidang pendahuluan akan menjadi tahapan penting dalam menuntaskan proses hukum terhadap salah satu tokoh kunci dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.*
(d/a008)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL