Hotman Paris: Febrie Adriansyah Jalani 18 Pertanyaan, Pemeriksaan Masih Fokus Kasus Asabri
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan klienn
NASIONAL
JAKARTA — Harapan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (PT) untuk lepas dari jerat hukum pupus setelah pengadilan Singapura resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Penolakan ini membuka jalan bagi ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, sebagaimana diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Selasa (17/6/2025).
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC. Mudah-mudahan ini mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," ujar Supratman.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati dengan Indonesia.
"Ini adalah langkah awal yang positif dalam hubungan kedua negara, terutama di bidang penegakan hukum. Kita patut bersyukur dan mari dukung proses ini tanpa intervensi terhadap proses hukum di Singapura," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap DPO Paulus Tannos.
"KPK menyambut positif putusan tersebut. Dengan demikian, PT tetap akan dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Proses sidang pendahuluan untuk ekstradisi dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025, dan KPK berharap ekstradisi berjalan lancar hingga Tannos dapat segera diadili di tanah air.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos pada 22 Februari 2025, menyusul permintaan provisional arrest oleh Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
Tannos kemudian ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, namun berupaya mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya ditolak.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura menerbitkan notifikasi kepada Magistrate sebagai bentuk persetujuan atas permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Sidang committal hearing atau sidang pendahuluan akan menjadi tahapan penting dalam menuntaskan proses hukum terhadap salah satu tokoh kunci dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.*
(d/a008)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan klienn
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum pengusaha Don Ritto menyatakan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap melakukan efisiensi anggaran, termasuk membuka peluang memangkas anggaran s
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak ingin dikenal sebagai bangsa yang hanya berpangku tangan. Menurutnya, Indon
NASIONAL
DELI SERDANG Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk pengangkut air mineral dengan d
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap adanya kebijakan pada masa kepemimpinan sebelumnya yang meng
NASIONAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi te
NASIONAL
NAGAN RAYA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal percepatan pembanguna
NASIONAL
ACEH TIMUR Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mematangkan persiapan pembangunan
NASIONAL
MEDAN Fraksifraksi DPRD Provinsi Sumaterafraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
PEMERINTAHAN