Tannos kemudian ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, namun berupaya mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya ditolak.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura menerbitkan notifikasi kepada Magistrate sebagai bentuk persetujuan atas permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Sidang committal hearing atau sidang pendahuluan akan menjadi tahapan penting dalam menuntaskan proses hukum terhadap salah satu tokoh kunci dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.*