Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simalungun dalam perkara Sorbatua Siallagan, tokoh masyarakat adat yang sebelumnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri Simalungun.
Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Medan yang telah lebih dulu menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Putusan kasasi tertanggal 13 Juli 2025 ini sekaligus menutup perjalanan panjang kriminalisasi terhadap Sorbatua, yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Penasihat hukum Sorbatua, Audo Sinaga, mengapresiasi keputusan MA yang disebutnya membawa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum sesuai dengan esensinya.
"Putusan ini mengonfirmasi keyakinan kami sejak awal bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya. Ini kemenangan untuk semua pejuang tanah adat," tegas Audo, Selasa (17/6/2025).
Audo juga mendesak negara agar tidak abai terhadap hak-hak masyarakat adat yang masih kerap mengalami intimidasi dan kriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.
Sorbatua Siallagan sendiri mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas dukungan luas yang dia terima selama proses hukum berjalan.
"Syukur kepada Tuhan dan leluhur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh teman-teman yang telah memberikan perhatian kepada kasus saya," ucapnya.
Sorbatua ditangkap pada 23 Maret 2024 oleh aparat kepolisian saat sedang membeli pupuk.
Ia kemudian didakwa melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dengan tuduhan menduduki kawasan hutan negara dan melakukan pembakaran hutan.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada tindakan pembakaran maupun pendudukan ilegal yang dilakukan Sorbatua.
Ahli hukum Yance Arizona, yang dihadirkan di persidangan, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi kawasan hutan negara di wilayah tersebut oleh pemerintah, khususnya di Sumatera Utara.
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL