Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima korporasi di bawah naungan PT Wilmar Group.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Lima Perusahaan Wilmar Terkait
Lima perusahaan yang dimaksud adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.